Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Selama Pilkada, Tim Advokasi PASTI Ajak Warga Hindari Fitnah

22 Oktober 2020
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Pematangsiantar | Konstruktif.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Pematangsiantar menjadi sejarah baru, dimana pertama kali terjadi hanya ada satu pasangan calon (Paslon) Wali dan Wakil Wali Kota, yaitu Asner Silalahi dan Susanti Dewayani (PASTI).

Beranjak dari itu, PASTI sendiri yang ada di kolom kiri kertas surat suara dan kolom kosong di sebelah kanan.

Sejauh ini kampaye pun sudah dimulai sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2017, dengan perubahan PKPU 11 tahun 2020. Kampaye bertujuan untuk memperoleh simpatik dari masyarakat.

Mengenai kampanye itu, Ketua Advokasi PASTI, Dr Sarbudin Panjaitan SH MH mengatakan, bahwa dalam pasal 1 angka 15 dinyatakan, kampaye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil, calon bupati dan wakil serta wali kota dan wakilnya. Berkaca dari itu, ia menilai bahwa hanya Paslon yang diperbolehkan kampaye.

“Dalam pasal 5 ayat 1 PKPU, kampaye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, atau paslon atau tim kampaye. Menurut ketentuan itu, selain Paslon PASTI dan parpol pengusung dan tim kampaye maupun relawan, tidak boleh melakukan kegiatan apa yang dimaksud dengan pengertian kampaye tersebut,” jelasnya, saat dijumpai di salah satu loby Hotel, Kamis (22/10/2020).

Kemudian, dalam pasal 1 angka 17 PKPU 11 Tahun 2020, diatur tentang relawan, yaitu kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktifitas paslon tertentu secara sukarela dan dalam angka 18 ada diatur pihak lain, yaitu orang, seorang atau kelompok yang melakukan kampaye untuk mendukung paslon.

Baca juga:

Hasil Operasi Antik Toba Polres Tebing Tinggi Tangkap 35 Pelaku Narkotika

Brimob Tebingtinggi Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Ramayana Plaza 

Supir Bus Intra Laka Maut Jalani Pemeriksaan di Polres Tebingtinggi

Mengacu kepada PKPU dan perundang-undangan yang ada, kata Sarbudin Panjaitan, yang bukan paslon dan yang mengaku relawan tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan sejenis kampaye sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan karena tugas mensosialisasikan tentang kolom kosong sudah menjadi tugas pihak KPU Kita Pematangsiantar sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf r UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Maka, apalagi ada mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehinga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dengan melakukan perbuatan melawan hukum ada sanksi pidana dan menjadi tindakan fatal,” katanya.

“Ini jelas diatur dalam pasal 184 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang,” ucapnya.

Menyinggung soal kolom kosong, hanya ada dalam kertas suara, tanpa ada gambar. Kolom ini bagian dari demokrasi, misalnya ada pemilih tidak suka dengan palson tunggal, pemilih tersebut boleh memilih kolom kosong secara rahasia yang tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.

“Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak tertentu melawan hukum, yang menyuarakan sifatnya kegiatan kampaye dan mempengaruhi pemilih atau masyarakat tertentu maka tim Advokasi Paslon Asner dan Susanti meminta Bawaslu Siantar maupun Panwascam agar melakukan tindakan hukum karena perbuatan itu dapat mengganggu tahapan Pilkada khususnya di Kota Siantar,” jelasnya.

Selaku tim Advokasi PASTI, tambah Sarbudin, tidak segan-segan melaporkan kepada Bawaslu dan sentra Gakumdu apabila mengetahui pihak tertentu melakukan bentuk perbuatan atau pelanggaran yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

“Jangan sekali-kali pihak tertentu, baik secara langsung atau tidak langsung dari medsos menjelekan, menfitnah maupun mencemarmakan nama baik Paslon yang bersangkutan,” tutupnya. (Rilis)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hasil Operasi Antik Toba Polres Tebing Tinggi Tangkap 35 Pelaku Narkotika

24 Februari 2021
19

Brimob Tebingtinggi Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Ramayana Plaza 

23 Februari 2021
12

Supir Bus Intra Laka Maut Jalani Pemeriksaan di Polres Tebingtinggi

23 Februari 2021
37

Kapolres Berikan Keterangan Terkait Laka Maut di Tebingtinggi

22 Februari 2021
53

Tabrakan Maut di Tebingtinggi 8 Orang Penumpang Avanza Tewas

22 Februari 2021
420

Rapat Koordinasi Supervisi KPK, Pemko Tebingtinggi Raih Predikat Baik di Sumut

21 Februari 2021
26

Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut Salurkan Sembako dan Kampanye Prokes

19 Februari 2021
14

Polres Tebingtinggi Canangkan Pembangunan Zona Integritas

19 Februari 2021
10

Discussion about this post

Recommended

RHS: “Petani Berdaulat, Rakyat Sejahtera”

22 September 2020
66

Harga emas Antam di Pegadaian pagi ini Rp 1.105.000 per gram (10 Agustus 2020)

10 Agustus 2020
9

Kunjungan Wisatawan ke Samosir Mulai Menggeliat

5 Agustus 2020
26

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Tak Alihkan Dana Pilkada 2020

25 April 2020
6

DPD Humatob Kabupaten Simalungun Lantik Ketua DPC Humatob Kecamatan Ujung Padang

3 Januari 2021
117

Jarang Pembeli, Pedagang di Pasar Horas Kurangi Stok

17 Juni 2020
47
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif