Pematangsiantar, Konstruktif.id
Seluruh fraksi di DPRD Kota Pematang Siantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022. Enam fraksi yang ada di DPRD menyatakan persetujuannya masing-masing dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna X DPRD Kota Pematang Siantar, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Kamis (29/9/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar. Kemudian, pembacaan Hasil Pembahasaan Ranperda P-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda P-APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Sekwan Eka Hendra.
Selanjutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Pematang Siantar, Ketua DPRD Pematang Siantar, dan Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam Pendapat Akhir Wali Kota atas Persetujuan DPRD terhadap P-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022, mengucapkan terima kasih atas seluruh pandangan dan masukan konstruktif yang disampaikan terhadap berbagai substansi Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022. Seluruhnya, kata Wali Kota Susanti, dan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan untuk menetapkan kebijakan serta keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematang Siantar.
“Setelah melalui tahapan rapat yang telah ditetapkan, sehingga pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022 dapat berakhir hari ini dan berjalan dengan baik. Keseluruhan rangkaian rapat yang telah diselenggarakan, dilaksanakan dengan semangat kemitraan dan persaudaraan yang diwujudkan dalam diskusi yang cukup mendalam, serius dengan mengungkapkan gagasan-gagasan yang kritis dan konstruktif, baik dalam rapat kerja komisi, maupun dalam rapat badan anggaran,” terangnya.
Semuanya itu, lanjutnya, menunjukkan komitmen bersama, agar P-APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundangundangan.
“Saya ucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat yang tetap menunjukkan komitmen kemitraan dan dedikasinya, serta semangat yang tinggi selama mengikuti masa rapat pembahasan ini berlangsung, hingga mendapat persetujuan DPRD yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi. Semuanya itu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai,” paparnya.
Lebih lanjut diterangkannya, untuk Pendapatan Daerah, upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tetap diupayakan, antara lain melalui penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah, yaitu dengan terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan dan sosialisasi sadar pajak serta peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak secara profesional.
“Saat ini untuk memonitoring transaksi pajak dan retribusi daerah pemerintah kota sudah menerapkan transformasi digital. Program ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan atas pajak restoran, hotel, dan hiburan. Sehingga penerimaan dapat ditingkatkan. Pemerintah Kota Pematang Siantar akan tetap berupaya untuk menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan terus melakukan berbagai inovasi,” jelas Wali Kota Susanti.
Diterangkannya, Pemko Pematang Siantar telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021. Terhadap prestasi tersebut, Kota Pematang Siantar termasuk dalam tujuh kategori lima daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan 10 besar kota se-Indonesia penerima Dana Insentif Daerah (DID) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan untuk Belanja Daerah, katanya, P-APBD dengan fungsinya untuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi adalah instrumen penting dalam mengelola keuangan daerah. APBD diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas. Dengan potensi sumber daya yang dimiliki saat ini dan di masa mendatang, P-APBD yang direncanakan diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Penganggaran belanja yang berdasarkan money follows program, di mana hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan bukan karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD, sehingga P-APBD Tahun Anggaran 2022 pemanfaatannya benar-benar diarahkan ke arah yang lebih prioritas untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Pembiayaan Daerah, sambungnya, bahwa Pembiayaan Daerah disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Penganggaran penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2022 yakni Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (silpa) Tahun Anggaran 2021. Penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan penyertaan modal (investasi) Pemko Pematang Siantar kepada PT Bank Bank Sumut dan Perumda Tirta Uli.
Diketahui, APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 935.742.825.920,00. Sedangkan P-APBD menjadi Rp963.762.818.022,00, atau bertambah Rp28.019.992.102,00.
Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp999.032.274.041,00, bertambah Rp70.287.317.488,00, sehingga di P-APBD menjadi RP1.069.319.591.529,00. Dengan demikian mengalami defisit sebesar Rp105.556.773.507,00.
Untuk Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp67.859.533.077,00 bertambah Rp42.800.842.737,00, sehingga di P-APBD menjadi Rp110.660.375.814,00.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.570.084.956,00 bertambah Rp533.517.351,00, dan di P-APBD menjadi Rp5.103.602.307,00. Jumlah pembiayaan netto Rp 105.556.773.507,00.
Dengan Demikian P-APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit sebesar Rp105.556.773.507,00. Namun dibiayai oleh Pembiayaan Daerah yang mengalami surplus sebesar Rp105.556.773.507,00. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0 (Nihil).
Turut hadir, para anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten di lingkungan Pemko Pematang Siantar, para Pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar, dan para camat Se-Kota Pematang Siantar. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post