Tebingtinggi | Konstruktif.id
AP alias Anggi (28) Warga Dusun V, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (26/8) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pria pengangguran yang ditangkap di Jl Sukarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai ini, personil kepolisian berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik transparan yang berisi diduga sabu seberat 4,68 Gram beserta 1 buah amplop kecil warna putih.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan, Sabtu (28/8/) siang dalam siaran persnya melalui Kasubbag Humas, IPTU Agus Arianto mengatakan bahwa barang bukti shabu tersebut disembunyikan pelaku di celana dalam yang dikenakannya.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu buah amplop kecil warna putih yang berisikan satu bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,68 gram dari pelaku.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasubbag Humas.(Samsudin Silitonga).