Simalungun – Konstruktif.id | Sehubungan dengan adanya beberapa sengketa dalam pemilihan Pangulu Nagori di Kabupaten Simalungun yang
saat ini sedang dalam proses
pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Medan, maka bersama ini disampaikan Sepri Ijon Maujana dan
ASSOCIA TESLAW OFFICE selaku
Tim Kuasa Hukum Sdr.Juster Sibarani
dan Sdri. Ayu Budi Lestari (Calon
Pangulu Nagori Mariah Bandar,
Kecamatan Pematanng Bandar,
KabupatenSimalungun) yang juga
melaksanakan Pemilihan Pangulu
Nagori pada 15 Maret 2023 bersama ini
hendak menyampaikan uraian singkat yakni Bahwa klien kami (i.c. Sdr. Juster Sibarani dan Sdri. Ayu Budi Lestari) merupakan Calon Pangulu Nagori Mariah Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar No.01/Skep/Pilpanag/NMB/1/2023, tanggal 30 Januari 2023 tentang Penetapan Calon Pangulu Yang Berhak Dipilih dan Nomor Urut Pada Pemilihan Pangulu Di Nagori Mariah Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Tahun 2023;
– Bahwa kemudian oleh Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar yang dipimpin oleh Sdr. Dosner Melodi Siahaan juga turut menetapkan Bakal Calon Pangulu Nagori Mariah Bandar atas nama Maralo Martoloneus Simanjuntak sebagai Calon Pangulu Nagori Mariah Bandar meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pangulu dikarenakan diduga yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota TNI dan tidak melampirkan dokumen persayaratan calon pangulu sebagaimana dimintakan dalam Perbup Simalungun Nomor 29 Tahun 2022
– Bahwa atas kejasdian tersebut klien kami sudah melayangkan surat keberatan dan mohon agar Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak dianulir kemenangannya sebagai calon pangulu terpilih karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon pangulu kepada Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar, namun oleh Panitia tetap saja tidak mengindahkannya dan seolah tidak mau tahu terkait apa yang diprotes oleh klien kami;
- Bahwa Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar juga cenderung diskriminatif dalam memperlakukan klien kami selaku calon pangulu dikarenakan mulai dari proses pemilihan dilaksanakan hingga dengan Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar menetapkan Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak sebagai pemenang dalam Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar, Panitia tidak memberikan salinan dokumen apapun kepada klien kami sebagai bentuk tranparansi dan profesionalisme Pantia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar
- Bahwa berkenaan dengan itu, tanggal 07 Juni 2023 Pemerintah Kabupaten Simalungun telah mengagendakan Pelantikan Serentak Pangulu Terpilih di 248 Nagori dan berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak juga turut diikutsertakan untuk dilantik meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Pangulu terpilih dikarenakan yang bersangkutan tidak pernah melampirkan dokumen persyaratan yang dimaksudkan oleh Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022;
- Bahwa saat ini juga perkara tersebut diatas telah teregistrasi di PTUN Medan dengan Perkara Reg Nomor : 83/G/2023/PTUN.MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan;
- Bahwa disamping itu, kami juga sudah pernah mengirimkan surat kepada Bupati Simalungun yang pada pokoknya memita agar Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak tidak diikutsertakan dalam Pelantikan Pangulu Serentak tanggal 07 Juni 2023 sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Bahwa sehubungan dengan itu, secara tegas sekali lagi kami meminta kepada Bupati Simalungun agar menunda sementara dan/atau tidak mengikutsertakan Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak dalam Pelantikan Pangulu Serentak yang telah diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2023;
- Bahwa adapun permintaan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari adanya tumpang tindih hukum apabila dikemudian hari gugatan kami dikabulkan di PTUN Medan dan menganulir Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak sebagai Pangulu terpili Nagori Mariah Bandar serta guna adanya kepastian hukum yang berkeadilan;
Dalam hal ini sepri juga menambahkan setidaknya masih ada 4 Calon Pangulu/Kades terpilih hasil Pilpanag 15 Maret 2023 di Kababupaten Simalungun yang masih bersengketa di PTUN Medan.
Dan Sepri juga meminta lebih baik Bupati Simalungun jangan dulu melakukan pengesahan (menerbitkan SK) dan menunda sementara pelantikan keempat Pangulu tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
” Itu jauh lebih bijaksana guna terciptanya keadilan bagi para pihak dan adanya kepastian hukum bagi pangulu terpilih dalam melaksanakan Tugasnya” ungkap Sepri(Rio/Red)