Pearaja | Konstruktif.id
Mohon berkenan bantuannya untuk menggunakan *Twibbon Mari Bantu HKBP* pada _profile picture_ (wall) masing-masing media sosial.
Ajakan ini tertulis di laman FB Pdt Dr Robinson Butarbutar Ephorus HKBP sejak Selasa (19/1).
Ditulisnya, tolong dibantu untuk membagikan link Twibbon secara online kepada semua saudara-saudari jemaat dan handai taulan/simpatisan HKBP. Berikut link terlampir:
https://www.twibbonize.com/hkbppusat (dapat edit foto secara online).
Di laman tersebut juga disertakan ajakan berpartisipasi.
“Mari kita *bergotong-royonh* bantu HKBP. *HITA DO HKBP*. Silahkan transfer bantuannya ke Rek Dana Pensiun HKBP. Berapapun bapak dan ibu transfer/bantu, sangat berarti buat HKBP.
BNI No. 0061255696
Mandiri No. 1050002086514
BRI No. 00530100517301,” tulis Pdt Robinson.
Dari penelusuran Konstruktif.id mendapatkan daftar penyumbang yang dirilis oleh Biro Urusan Dana Pensiun HKBP, sudah berhasil terkumpul sumbangan sebesar Rp2.2 M dari 96 orang penyumbang.
Ephorus, memberi penjelasan tentang duduk permasalahan seputar Dana Pensiun HKBP ini.
“Hutang itu, 116 milliar-an, adalah tumpukan dan dendaan sejak beberapa periode, kebanyakan tanggung jawab Badan Pendiri (HKBP sebagai Badan Pendiri, dalam bentuk dana jaminan, pemberi kerja, Aktuaria, pada pensiunannya, semua pelayan penuh waktu, Pendeta, Guru Huria, Bibelvrouw dan Diakones kita),” tulisnya.
Hutang pekerja, menurut Ephorus, totalnya sejak lama kini berjumlah 6,26 M. Seluruh peserta aktif adalah 1804 orang, pasif (pensiunan) 661 orang. Ditunda 8 orang. Total: 2473 orang.
Menurut Ephorus, sebagai HKBP Hutang harus dilunasi Rp 2M per bulan s/d akhir periode ini 2020-2024, dan sesudahnya.
“Kalau semua kita berperan dikit-dikit dgn berbagai cara dan Tuhan kita memberi ruang yang luas pada langkah-langkah kita, pasti bisa kita capai Rl 2 M per bulan, dan malah mungkin bisa kita selesaikan pd periode ini malah lebih cepat,” tulisnya.
Mencermati Tabel Donasi Pemberdayaan Dana Pensiun HKBP 2021, penyumbang terbesar tercatat Ibu Devi Panjaitan sebesar Rp2 M. Sedangkan yang terkecil dari NN Rp10 ribu.
Menurut Pengurus Dana Pensiun HKBP Diak Ristua NE Sirait, bahwa Kondisi Dana Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sesuai data per 31 Desember 2020 rata-rata Manfaat Pensiun per bulan Rp 498.584.245, rata-rata biaya operasional Rp 66.330.197, maka pengeluaran per bulan Rp 564.914.442.
Sementara, piutang Dana Pensiun per 31 Desember 2020 sebesar Rp 116.725.586.841 dengan perincian :
• Iuran Normal Pemberi Kerja Rp 5.463.071.591.
• Iuran Tambahan Rp 91.194.771.189.
• Biaya Keterlambatan Iuran Rp 20.067.744.061.
Di bagian penutup Kondisi DP HKBP, Diak Ristua NE Sirait menjelaskan bahwa apabila DP HKBP dibubarkan/ditutup, minimal kewajiban Solvabilitas harus terpenuhi sebagaimana Peraturan OJK No 9/POJK.05/2014.
“Setelah pembubaran, para Pensiunan tidak menerima Manfaat Pensiun bulanan lagi. Peserta aktif dapat juga dialihkan ke PPIP kerjasama HKBP dengan DPLK BRI,” tulisnya. (Poltak Simanjuntak).