Categories: Medan

Siap-siap! Tak Pakai Masker di Sumut Bakal Kena Denda Rp100.000

Medan | Konstruktif.id – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan sejumlah sanksi agar warga mematuhi aturan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah. Salah satu sanksinya adalah denda Rp 100 ribu.

“Rp 100 ribu, apabila dia sudah tiga kali melanggar. (Misalnya) Si polan melanggar pertama diberikan teguran lisan, masih menolak. Besok masih dia lakukan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan sosial lainnya, ada push up kah, pembersihan daerah kah atau yang lain. Ketiga finansial,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, Jumat (14/8/2020), seperti dikutip dari detikcom.

Dia mengatakan hal tersebut merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Edy mengatakan nantinya Inpres itu akan diikuti dengan Pergub hingga peraturan bupati/wali kota.

Edy mengatakan nantinya uang yang diperoleh dari denda bakal dikelola secara transparan. Dia menyebut Pemprov Sumut bakal menggunakan uang itu untuk penyediaan masker atau kebutuhan lainnya dalam mencegah penyebaran virus Corona.

“Nanti kita bicarakan. Apakah untuk dibelikan masker atau bantuan-bantuan kepada kegiatan-kegiatan kesehatan,” ucapnya.

Edy menyebut sosialisasi dan imbauan penggunaan masker serta protokol kesehatan lainnya sudah dilakukan mulai Maret 2020. Sementara, implementasi Inpres COVID-19 bakal dimulai hari ini.

“Protokol kesehatan sudah mulai Maret. Tetapi hari ini adalah penekanan implementasi dari Inpres nomor 6/2020,” ujar Edy.

Sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker itu bakal berlaku di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Namun, implementasi tahap awal bakal dilakukan di Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang).

“Kepada seluruh 33 kabupaten/kota. Tapi ini sebagai pembukaan, MoU yang dilakukan oleh Mebidang. Kenapa? Zona merah terbesar di Medan, Deli Serdang dan Binjai,” tuturnya.

Edy juga menyebut pihaknya bakal menyiapkan 5 juta masker untuk warga di Mebidang. Selain itu, dia mengatakan pemerintah bakal memperbanyak fasilitas cuci tangan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

“Lima juta masker. Kita lakukan edukasi dan sosialisasi penggunaan masker. Yang kedua mengatur jarak kepada rakyat kita dan memperbanyak fasilitas cuci tangan,” ucap Edy.

“Taati perintah petugas, instruksi petugas, edukasi dan sosialisasi sehingga kita memperkecil bahkan menghilangkan COVID-19 ini dari Sumatera Utara,” sambungnya. (dtc/k2)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

13 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago