Pematangsiantar | Konstruktif.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar menggelar sidang perdana Gugatan Perdata Reg No: 63/Pdt.G/2020/PN Pms yang diajukan pihak Perusahaan Daerah (Perusda) Pembangunan dan Aneka Usaha, Kota Pematangsiantar, dengan hakim anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH, di ruang sidang Kartika, Rabu (29/07/2020).
Pihak Perusda sebagai penggugat diwakili kuasa hukum Sepri Ijon Maujana Saragih, SH, MH dan Laurensius D. Sidauruk, SH dari Kantor Hukum Sepri Ijon & Associates di Jalan Mata Air Bersih No.45 Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei Tahun 2020.
Pihak Perusda, dalam persidangan tersebut, mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Perseroan Terbatas (PT) Laksana Perkasa Romauli yang berkedudukan di Kota Medan.
Sebagai tergugat I, Fakhrizal Batubara, Direktur Utama PT. Laksana Perkasa Romauli, warga Jalan Bilal Ujung Gg Karya No. 296-C, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Kemudian, tergugat II Yola Toding sebagai penerima kuasa/penanggungjawab PT. Laksana Perkasa Romauli, warga Jalan Sultan Syarif Kasim, Komplek Korem 031/Wirabima Pekan Baru- Riau.
Selanjutnya tergugat III Ganda Alfonso Marison Pakpahan, Pelaksana dan Pengelola Sub Terminal Agribisnis (STA) Sukadame berdasarkan penghunjukan dari Yola Toding selaku
penerima kuasa PT. Laksana Perkasa Romauli, warga Jalan Farel Pasaribu Gg Jambu Mente No 25. B, Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Terakhir turut tergugat IV Rahmad Nauli Siregar, SH pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris, warga Jalan Brigjen Katamso Komplek Pandan Tinggi II Blok II No. 10 Kota Medan.
Di sidang perdana tersebut, hakim anggota Simon Sitorus menyampaikan bahwa sidang seyogianya dihadiri tiga hakim yang diketuai Ketua PN Kota Pematangsiantar, Danar Dono SH MH.
“Karena ada tugas, hakim ketua tidak dapat hadir, dan diwakili oleh saya untuk membuka sidang dan sekaligus memeriksa kehadiran penggugat atau kuasa hukumnya serta para tergugat atau kuasa hukumnya,” katanya.
Simon Sitorus mengkonfirmasi kehadiran pihak penggugat maupun pihak tergugat. Pihak penggugat, hadir diwakili kuasa hukumnya.
Pihak tergugat II Yola Toding sebagai penerima kuasa/penanggungjawab PT. Laksana Perkasa Romauli, hadir diwakili kuasa hukumnya Zakaria Tambunan SH dari kantor hukum Dahyar Harahap SH.
Sementara pihak tergugat I, Fakhrizal Batubara, Direktur Utama PT. Laksana Perkasa Romauli, tergugat III Ganda Alfonso Marison Pakpahan, Pelaksana dan Pengelola Sub Terminal Agribisnis (STA) Sukadame, dan tergugat IV Rahmad Nauli Siregar, SH pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris, belum hadir.
Karena tiga pihak tergugat yang belum hadir dalam sidang perdana tersebut, Simon Sitorus menyatakan persidangan ditunda hingga 3 minggu ke depan, Rabu (19/08/2020).
“Kita berharap pada sidang lanjutan, keseluruhan pihak tergugat dapat hadir dalam persidangan agar masalah ini diselesaikan secepatnya,” kata Sepri Ijon Saragih. (K1)