Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala seksi hukum (Kasikum) AKP S. Sagala, S.H didampingi Kasubsiluhkum Sikum IPTU S Parlin S S.H melaksanakan sosialisasi Undang Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di jajaran Polsek Polres Pematangsiantar Siantar pada hari Rabu 18 Desember 2024 pagi pukul 08.30 Wib.
Dalam kesempatan itu Kasikum AKP S. Sagala, S.H menyampaikan pesan agar seluruh personil segera mungkin mempelajari perihal Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan segera diterapkan pada tanggal 02 Januari 2026.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi sejarah singkat terbentuknya KUHP baru. KUHP merupakan hukum pidana yang penting bagi sistem hukum Indonesia, dan pemahaman akan sejarah serta konteksnya menjadi krusial dalam memahami implementasi UU tersebut.
Keberadaan Seksi Hukum Polres Pematangsiantar dalam menyebarkan informasi mengenai UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, serta membantu dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah Kota Pematangsiantar
Sementara itu Para kapolsek dan personil menerima materi terkait Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut. (Rey/Red)