Tebingtinggi | Konstruktif.id
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi, Senin(16/8) sekira pukul 23.30 WIB, di Jl Dr Hamka Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK didampingi Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya melalui Kasubag Humas IPTU Agus Arianto, Kamis (19/8) membenarkan penangkapan pelaku.
Dikatakan Kasubag Humas Polres Tebingtinggi bahwa terduga pelaku merupakan Darfin Chen alias Simon (35) warga Jln.Sakti Lubis Lk V Kel Pasar Gambir Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,22 gram,” kata Agus Arianto.
Sedangkan kronologis kejadiannya menurut Kasubag Humas, bahwa personil Polsek Padang Hulu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Darfin Chen alias Simon pada Senin (16/8) sekira pukul 23.30 WIB, di Jl Dr Hamka Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebingtinggi tepatnya di pinggir jalan.
Dan dari penangkapan pelaku ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah disamping sebelah kanan pelaku berdiri.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaku mengakui dan menjawab miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan:
Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasubag Humas. (Samsudin Silitonga).