Perdagangan | Konstruktif.id – Puluhan pemuda di Perdagangan, Senin (29/6/2020) lalu melakukan demonstrasi di Kantor Camat Bandar, Simalungun, menuntut pemerintah menertibkan perusahaan penambang pasir di sungai Bah Bolon.
Keberadaan penambangan itu dituding sebagai penyebab tercemarnya lingkungan berupa banyaknya debu pasir menyelimuti Kota Perdagangan.
Saat ditemui Konstruktif, Rabu (01/07/2020), Camat Bandar Amon Charles Sitorus mengungkapkan pihaknya tak kuasa melakukan penertiban terhadap sejumlah penambang pasir yang beroperasi di sungai Bah Bolon.
Dikatakannya, penambangan pasir di Bah Bolon sudah ada semenjak puluhan tahun di mana izin operasional perusahaan tersebut diberikan Dinas Pertambangan Provinsi Sumut.
Karena itulah, kata Amon, pihaknya tidak berwewenang melakukan tindakan jika perusahaan itu melanggar.
“Ibarat ada pengendara yang tidak pakai helm maka yang berwewenang menilang itu polisi. Saya selaku camat tidak dapat memberhentikan dan menilang si pengendara tersebut,” katanya.
Begitupun, lanjutnya, pihaknya tidak selalu berpangku tangan atas keberadaan penambang pasir. Misalnya, pihaknya selalu mewanti-wanti jika ada penambangan ilegal serta mensosialisasi penambangan yang benar.
“Misalnya, pasir harus dikeringkan dahulu baru dilakukan pengangkutan,” ujarnya.
Menyangkut izin para penambang pasir, Amon berjanji akan mempertanyakan Izin Penambang Pasir ke Dinas Pertambangan Sumut.
Sementara menyangkut adanya pemuda yang melakukan demontrasi memprotes penambang pasir, Amon menyatakan demonstrasi itu merupakan aspirasi masyarakat yang harus didengar dan ditindaklanjuti.
“Kita akan menindaklanjuti,” katanya. (Abdi)