Konstruktif News
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News Peristiwa

Soal Perppu No.1/2020, Begini Kata MK

redaksi Penulis: redaksi
29 April 2020 | 12:38 WIB
Rubrik: Peristiwa
0
ADVERTISEMENT

Soal Perppu No.1/2020, Begini Kata MK

JAKARTA / KONSTRUKTIF

Para Pemohon uji materi Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 menilai penerbitan peraturan tersebut tidak memenuhi parameter kegentingan yang memaksa.

Rabu, 29 April 2020 | 04:22 WIB

Selasa (28/4/2020) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Perppu Penanganan Covid-19 di ruang sidang. Sidang tersebut digelar untuk tiga nomor perkara yang diajukan oleh M. Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dan 21 Pemohon lainnya yang tertuang dalam Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Kemudian, perkara No.24/PUU-XVII/2020 dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Bintang Solo Indonesia 1997, dan 3 lembaga serta perkumpulan lainnya.

Selanjutnya, perkara No.25/PUU-XVII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis yang berprofesi sebagai pengacara dan aktivis organisasi kemanusiaan.

Dalam permohonannya, para pemohon perkara No.23/PUU-XVII/2020 yang

diwakili oleh Ahmad Yani menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3; Pasal 16, Pasal 23, Pasal 27, dan Pasal 28 Perppu Penanganan Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945.

Ahmad Yani menyatakan Perppu Penanganan Covid-19 tidak memenuhi parameter adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana Putusan MK No.138/PUU-VII/2019.

“Dalam Perppu tersebut, hanya dibahas masalah keuangan dan anggaran negara berupa pemberian kewenangan bagi Pemerintah untuk menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN hingga tahun 2022,” katanya di Ruang Sidang MK pada Selasa (28/4/2020).

Pengaturan yang demikian, sambung Yani, bertentangan dengan karakter periodik UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 karena mengikat tiga periode sekaligus.

Selain itu, para pemohon juga melihat bahwa ketentuan norma tersebut membuka peluang defisit anggaran di atas 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) tanpa menentukan batasan maksimalnya.

Sehingga secara langsung, ketentuan ini membatasi daya ikat kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan APBN. Padahal, ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menyebutkan UU APBN harus mendapatkan persetujuan rakyat yang diwakili oleh DPR.

“Persetujuan DPR ini teramat penting karena mencerminkan kedaulatan rakyat. Jika DPR tidak menyetujui Rancangan UU

APBN, maka Pemerintah tidak punya pilihan selain menggunakan UU APBN tahun sebelumnya. Akan tetapi pasal pada ketentuan a quo, menihilkan arti penting persetujuan DPR ini,” ujarnya.

Menanggapi perkara tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan beberapa catatan kepada para Pemohon Perkara 23/PUU-XVIII/2020 bahwa perlu adanya elaborasi terkait legal standing yang menyatakan diri sebagai warga negara yang membayarkan pajak.

“Sehingga perlu diperjelas kedudukan hukum antara kaitan kapasitas para Pemohon sebagai pembayar pajak dengan hak-hak konstitusional tersebut,” ujarnya.

Kemudian, para Pemohon perlu menjelaskan pula hubungan statusnya dengan Pasal 23 UUD 1945 dalam korelasi beberapa profesi sehingga identitas para Pemohon dengan hak konstitusional yang terlanggar terdapat keterkaitan sebab-akibat yang lebih jelas.

Selain itu, diperlukan uraian komparasi sehubungan dengan penerapan konstitusi terhadap perubahan postur anggaran dari negara lain yang juga mengalami dampak dari wabah Covid-19.

Sementara itu, Hakim Daniel menilai Pemohon perlu menguraikan kerugian konstitusional, baik yang mewakili perorangan, sebagai PNS, maupun sebagai lembaga swadaya masyarakat. ( Realita)

Share6TweetSendShareSharePin

Baca Juga

Peristiwa

Kapolres Pematangsiantar Sambut Kunker Tim Monev Pengkajian Dan Pendataan Black Spot Dan Trouble Spot Oleh Ditkamsel Korlantas Polri

Penulis: Redaksi Konstruktif
11 Oktober 2024 | 13:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Bertempat di Aula, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K sambut Kunjungan kerja (Kunker) Tim...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pencuri Molen Cor Beton Kantor Lurah Simalungun Berhaasil Tangkap Pelaku

Penulis: Redaksi Konstruktif
9 Agustus 2024 | 07:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pelsek Siantar Selatan melalui Unit Reskrim tangkap satu lagi pelaku pencurian Molen Cor Beton Kantor Lurah...

Read moreDetails
Peristiwa

Mohon Doa dan Dukungan ,Kapolsek Siantar Barat Silaturahmi ke Kantor DP MUI Kota Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Konstruktif
25 Juli 2024 | 11:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama personil melaksanakan kunjungan Silaturahmi ke DP MUI...

Read moreDetails
Peristiwa

Ops Patuh Toba 2024, Satlantas Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Kepada Pelajar

Penulis: Redaksi Konstruktif
24 Juli 2024 | 12:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Satlantas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Toba 2023 di seputaran...

Read moreDetails
Peristiwa

Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu Digelar, Polda Sumut Hadirkan Tersangka

Penulis: Redaksi Konstruktif
20 Juli 2024 | 10:29 WIB

Karo - Konstruktif.id | Tanah Karo-Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe,...

Read moreDetails
Peristiwa

Polda Sumut Sita Ratusan Kilo Sabu dan 100.120 Butir Ekstasi

Penulis: Redaksi Konstruktif
14 Mei 2024 | 21:29 WIB

Konstruktif.id | Di era Kepemimpinan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, semakin menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Minimalisir Penyakit Masyarakat, Polsek Siantar Utara Rutin Patroli Dialogis Dipasar Dwikora

12 Mei 2025 | 19:15 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Festival Malam Waisak 2569 BE Tahun 2025

12 Mei 2025 | 19:12 WIB
Pematangsiantar

Melaui Curhat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sosialisasikan 110 Call Center

11 Mei 2025 | 20:34 WIB
Pematangsiantar

Cegah Premanisme ,Polres Pematangsiantar Gencar Patroli Malam Hari

11 Mei 2025 | 20:31 WIB
Pematangsiantar

Pengedar Sabu Asal Simalungun Berhasil Dibekuk Polres Pematangsiantar

10 Mei 2025 | 18:15 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan AS Edarkan  Sabu Jalan Sadum

10 Mei 2025 | 18:13 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

10 Mei 2025 | 18:10 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi  Panitia Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumatera Timur

10 Mei 2025 | 18:06 WIB
Pematangsiantar

Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian

10 Mei 2025 | 18:03 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

10 Mei 2025 | 17:59 WIB
Pematangsiantar

Permasalahan Penganiayaan Berakhir Di Polsek Siantar Timur Dengan Problem Solving

10 Mei 2025 | 17:53 WIB
Pematangsiantar

Wujudkan Lingkungan Yaang Bersih,Polsek Siantar Selatan Bersama Forkopimca dan Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

10 Mei 2025 | 17:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba