Categories: Daerah

Somasi Kedua Akan Berakhir 8 Calon Komisioner KPID Buat Surat Terbuka Desak Ketua Komisi A DPRD SU Tabayyun

 

Medan | Konstruktif.id

Agar lebih terhormat dan bermartabat Ketua Komisi A DPRD Sumut diminta oleh 8 calon komisioner KPID Sumut, untuk tabayyun ketimbang perang opini di media massa. Hal ini mengingat
akan berakhirnya somasi kedua yang jatuh pada 25 Maret 2022.

“Ajakan ini sekaligus surat terbuka untuk Hendro Susanto sebelum somasi kedua berakhir 25 Maret 2022. Jika akhirnya kami daftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap dia, pihak pengadilan bisa menilai upaya hukum dan sosial yang sudah kami tempuh,” ungkap Kuasa Hukum 8 calon komisioner KPID Sumut Ranto Sibarani di Medan, Senin (21/3) siang.

Ranto mengusulkan tabayyun digelar terbuka di gedung DPRD Sumut melibatkan pimpinan Dewan dan Fraksi, Badan Kehormatan, Komisi A, Biro Hukum Provsu, Tim Pansel, Ombudsman, Ditkrimsus Polda, serta wartawan. Menurut Ranto, mengedepankan abayyun lebih terhormat dan bermartabat ketimbang perang opini di depan publik.

“Kami istilahkan ini tabayyun, tapi kalau kurang tepat ya, kita sebut saja gelar perkara, dialog terbuka, konferensi pers, atau apa pun istilah yang tujuannya membedah hasil fit and proper test itu secara terukur,” ujarnya.

Kata Ranto, karena Hendro Susanto sudah diamanahkan rakyat melalui DPRD sebagai Ketua Komisi A, dia yang harus di depan dalam seluruh proses ini.

“Dia kan sudah dihadiahi palu oleh rakyat, ya (palu) itu harus dipertanggungjawabkannya. Jangan berlagak jagoan pas ngetok tapi menghilang begitu bermasalah,” tukasnya.

Ranto amat menyayangkan sikap Hendro Susanto yang membiarkan terjadinya kisruh berkepanjangan dan terlebih lagi sulit dikonfirmasi wartawan.

“Gentleman lah, tunjukin ke rakyat. Dia sudah bermain api. KPID itu lembaga negara. Kan tak logis dia yang ketok tapi pimpinan Dewan disuruh tanggungjawab. Logika hukum dan politiknya dimana,” kata Ranto.

Soal tabayyun, Ranto mensyaratkan kehadiran para narasumber yang objektif dan profesional, seperti pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Mirza Nasution, pakar komunikasi dari USU Dr Iskandar Zulkarnain, praktisi hukum yang mantan komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba SH MH, dan praktisi komunikasi yang juga mantan komisioner KPID Sumut Tohap Simamora.

“Mereka pernah berkontribusi pemikiran dalam perjalanan masalah ini. Orang-orang ini kami hormati karena punya kompetensi dan integritas di bidangnya masing-masing,” ujarnya.

Kata Ranto, sejumlah isu pokok yang wajib dibahas antara lain ketiadaan uji publik, kericuhan saat rapat penetapan 7 nama, skoring yang jadi dasar penetapan rangking, surat penolakan Fraksi PDI Perjuangan, serta pertimbangan meloloskan Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang ke DPRD tanpa tahapan seleksi padahal SK perpanjangan KPID 2016-2019 sudah dipersoalkan Hendro Susanto dalam rapat Komisi A DPRD Sumut tahun lalu.

“Dia bilang SK perpanjangan yang diteken Sekda Provsu DR Hj Sabrina itu tidak sah dan cacat hukum. Itu dipublikasikan di sejumlah media. Kami akan perlihatkan kliping beritanya di tabayyun nanti,” ujar Ranto.

Terkait pernyataan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian bahwa keputusan Komisi A DPRD Sumut diambil secara kolektif kolegial, Ranto menilainya sebagai opini yang membodohi dan berpotensi melanggar hukum.

“Disebut keputusan kolektif kolegial kan jika sudah lewat proses musyawarah mufakat atau voting sesuai Tatib DPRD. Tatib itu dasar dan pedoman hukum DPRD dalam mengambil keputusan. Tidak dikenal istilah kolektif kolegial dimana pimpinan komisi yang bersepakat, tapi anggota yang lain ditinggalkan. Itu namanya persekongkolan jahat,” tukasnya.

Lanjut Ranto, setiap anggota DPRD punya hak dan kewajiban yang sama, sebab mereka mewakili ribuan konstituen di dapilnya masing-masing.

“Jadi jangan bermain opini dengan istilah kolektif kolegial. Itu sama saja membodohi dan melecehkan intelektualitas publik. Nanti digugat lagi, panjang lagi. Tak perlu berlebihan membela diri. Lebih baik cari solusi. Kalau tak ketemu ya, kami berjuang dengan cara kami,” tegas Advokat yang pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut dari tahun 2015 sampai 2019 tersebut.

Diketahui, sebanyak 8 calon komisioner KPID Sumut 2021-2024 mengajak Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto melakukan tabayyun untuk mencari kebenaran dan kejelasan guna menuntaskan kisruh seleksi pemilihan komisioner KPID Sumut 2021-2024.

Ke-8 calon komisioner itu adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Topan Bilardo Marpaung, T. Prasetiyo, Viona Sekar Bayu, Robinson Simbolon, Eddy Iriawan, dan Muhammad Ludfan. (*/Naek Jimmy S).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

12 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago