Samosir, Konstruktif.id
Dalam mendukung dan mensukseskan pembangunan Water Frobt City Pangururan dari Badan Wilayah Sungai Sumatera Utara, Pemkab Samosir ganti rugi lahan warga dengan luasan 6,4 Ha Pada tahun anggaran 2023. Pembebasan luasan lahan 6,4 Ha ini disampaikan oleh Staf Ahli bidang Pembangunan Bupati Samosir, Rudi Siahaan disaat acara temu pers Nataru di Kapal Dosroha 5 13/12-2023 dengan realisasi anggaran Rp. 5,4 M.
Penjelasan Rudi Siahaan bahwa pelaksanaan ganti rugi lahan warga tersebut dilaksanakan oleh pemkab Samosir bersama tim penilai dan BPN Samosir dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan tata cara ganti rugi tanah dan tak ada peraturan yang dilanggar. Berdasarkan penelusuran wartawan Konstruktif.id dilapangan bahwa penerima ganti rugi lahan warga tersebut ada sebanyak 14 orang dari dua wilayah yaitu dari Desa Pardomuan Satu senbanyak 11 orang dan dari Keluarahan Pangururan Kota ada 3 orang penerima ganti rugi lahan.
Konfirmasi terpisah dengan Lurah Pangururan Kota dan Kades Pardomuan Satu Kecamatan Pangururan di perumahan Bupati saat Open House Bupati 9/1-2024 menyampaikan bahwa sama sekali tidak mengetahui realisasi ganti rugi itu dan sama sekali tidak mengetahui luasan lahan yang diganti rugi. Kami hanya diminta memfasilitasi saja untuk mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Desa dan kami tidak mengetahui luasan lahan yang mendapat ganti rugi dan sampai saat ini kami tidak tahu menahu tidak lanjutnya itu.
Bila mau mempertanyakan ganti rugi lahan tersebut langsung saja ke Kabag Pertanahan dan Asisten Satu Kantor Bupati, merekalah yang bertanggung jawab terkait ganti rugi tersebut. Camat Pangururan Bintang Naibaho saat dikonfirmasi dilokasi open house Bupati Samosir (9/1-2024) menyebutkan bahwa saya sama sekali tidak mengetahui adanyanya ganti rugi tanah itu, kami tidak ada dilibatkan dalam proses ganti rugi dan nama warga yang mendapat ganti rugi tidak ada sama sekali di kantor saya.
Kabid Tata Ruang PUTR Kabupaten Samosir Antoni Silalahi dikonfirmasi di ruang kerjanya (10/1-2024) menyebutkan, secara kelembagaan memang kami wajib terlibat sesuai dengan bidang kerjanya, namun untuk hal ini, saya tidak pernah mendengar adanya ganti rugi lahan untuk pembangunan Water Front City Pangururan. (*/Parlin T)
Discussion about this post