Konstruktif News
Sabtu, 8 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

SUMUT WATCH GUGAT KPK BAYAR GANTI RUGI RP. 45 M LEBIH KEPADA MANTAN WALIKOTA SIANTAR

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
25 Juli 2023 | 18:33 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0
Pematangsiantar – Konstruktif.id | Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, karena dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, milik kliennya Ir. Robert Edison Sihaan (RE. Siahaan), mantan Walikota Pematangsiantar Periode 2005 – 2010.
Selain Pimpinan KPK RI sebagai Tergugat I, turut juga digugat Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat II, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III dan Ahli Waris Alm. Esron Samosir masing – masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir (anak),  yang beralamat di Jl. Penyabungan No. 19, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat IV.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Perkara Nomor : 73/Pdt.G/2023/PN Pms, dan sidang pertama segera akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.
Pasalnya, karena menurut mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini Tergugat I, II, III dan Alm. Esron Samosir secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama telah melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah dan bangunan milik RE. Siahaan sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302/ Desa/ Kel. Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30 – 12 – 2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir. Robert Edison Siahaan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Perkara ini berawal ketika, Tergugat I melakukan penyitaan/ perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat  dalam SHM No. 302 dengan alasan karena tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan barang sitaan/ rampasan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama RE. Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid. Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus. K/ 2011/PN Mdn.
Setelah disita, lalu Tergugat I meminta Tergugat II untuk menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp. 6.031.535.000,00. Dalam proses lelang,  Tergugat III atas permintaan Tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 35/SKPT/2016, tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat, dan kemudian atas permintaan Alm. Esron Samosir, menerbitkan sertifikat pengganti, serta menghancurkan rumah permanen milik Penggugat dan menggantinya dengan bangunan 4 (empat) pintu ruko berlantai 3 (tiga).
Lima Alasan
Menurut aktivis NGO/ Ornop Perburuhan ini, tindakan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Alasannya, pertama karena putusan perkara RE. Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE. Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 7.710.631.000,00.
Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan. Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan. Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp. 6.031.535.000,00 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar sebesar Rp. 12.500.000.000,00 s/d 15.000.000.000,00.-
Tuntutan Petitum
Berdasarkan hal itu, Daulat dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal diantaranya agar Majelis Hakim  menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 15.250.000.000,00 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp. 30.000.000,00, total Rp.45.250.000.000,00. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.
Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2  dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga, Selasa, (25/7/2023).
Di akhir rilisnya, Daulat menuliskan bahwa “prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum”. (REL/Red)
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Diduga Kesetrum Listrik, Polsek Siantar Utara Cek TKP Temuan Mayat

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:28 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) temuan mayat yang diduga...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Jumat Curhat Kamtibmas di Kelurahan Pondok Sayur

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumber jaya Aiptu R. Tambunan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bersih Itu Sehat, Kapolsek Siantar Marihat Bersama Bhabinkamtibmas Gotong Royong

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:20 WIB

Pematangssiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama Bhabinkamtibmas mengikuti gotong royong di Jalan Bahkora Bawah...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kunker ke Polsek Siantar Marihat, Kapolres Pematangsiantar Tegaskan Pentingnya Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:16 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Mako...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Timsus Dayok Mirah Polres Pemarangsiantar Respon Cepat Gagalkan Balap Liar, Dua Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan 

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:11 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Respon cepat tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar berhasil gagalkan aksi balap...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ngopi Bareng, Polsek Siantar Barat Sambangi Warganya

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:08 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarito melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas di Jalan Nusa...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Diduga Kesetrum Listrik, Polsek Siantar Utara Cek TKP Temuan Mayat

7 November 2025 | 21:28 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Jumat Curhat Kamtibmas di Kelurahan Pondok Sayur

7 November 2025 | 21:24 WIB
Pematangsiantar

Bersih Itu Sehat, Kapolsek Siantar Marihat Bersama Bhabinkamtibmas Gotong Royong

7 November 2025 | 21:20 WIB
Pematangsiantar

Kunker ke Polsek Siantar Marihat, Kapolres Pematangsiantar Tegaskan Pentingnya Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

7 November 2025 | 21:16 WIB
Pematangsiantar

Timsus Dayok Mirah Polres Pemarangsiantar Respon Cepat Gagalkan Balap Liar, Dua Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan 

7 November 2025 | 21:11 WIB
Pematangsiantar

Ngopi Bareng, Polsek Siantar Barat Sambangi Warganya

7 November 2025 | 21:08 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara Sambangi Warga Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif

7 November 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Evaluasi Lomba LBS Tahun 2025  TP PKK Provinsi Sumut

7 November 2025 | 21:01 WIB
Pematangsiantar

Cegah Penyalahgunaan Narkoba,Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam

6 November 2025 | 22:05 WIB
Pematangsiantar

ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pengumuman dan penyerahan hadiah lomba dalam rangka HKG PKK Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

6 November 2025 | 22:01 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2025 

5 November 2025 | 23:05 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Tanggap Bencana Hidrometeorologi

5 November 2025 | 23:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba