Konstruktif News
Minggu, 14 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

SUMUT WATCH GUGAT KPK BAYAR GANTI RUGI RP. 45 M LEBIH KEPADA MANTAN WALIKOTA SIANTAR

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
25 Juli 2023 | 18:33 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT
Pematangsiantar – Konstruktif.id | Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, karena dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, milik kliennya Ir. Robert Edison Sihaan (RE. Siahaan), mantan Walikota Pematangsiantar Periode 2005 – 2010.
Selain Pimpinan KPK RI sebagai Tergugat I, turut juga digugat Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat II, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III dan Ahli Waris Alm. Esron Samosir masing – masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir (anak),  yang beralamat di Jl. Penyabungan No. 19, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat IV.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Perkara Nomor : 73/Pdt.G/2023/PN Pms, dan sidang pertama segera akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.
Pasalnya, karena menurut mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini Tergugat I, II, III dan Alm. Esron Samosir secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama telah melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah dan bangunan milik RE. Siahaan sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302/ Desa/ Kel. Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30 – 12 – 2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir. Robert Edison Siahaan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Perkara ini berawal ketika, Tergugat I melakukan penyitaan/ perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat  dalam SHM No. 302 dengan alasan karena tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan barang sitaan/ rampasan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama RE. Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid. Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus. K/ 2011/PN Mdn.
Setelah disita, lalu Tergugat I meminta Tergugat II untuk menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp. 6.031.535.000,00. Dalam proses lelang,  Tergugat III atas permintaan Tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 35/SKPT/2016, tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat, dan kemudian atas permintaan Alm. Esron Samosir, menerbitkan sertifikat pengganti, serta menghancurkan rumah permanen milik Penggugat dan menggantinya dengan bangunan 4 (empat) pintu ruko berlantai 3 (tiga).
Lima Alasan
Menurut aktivis NGO/ Ornop Perburuhan ini, tindakan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Alasannya, pertama karena putusan perkara RE. Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE. Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 7.710.631.000,00.
Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan. Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan. Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp. 6.031.535.000,00 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar sebesar Rp. 12.500.000.000,00 s/d 15.000.000.000,00.-
Tuntutan Petitum
Berdasarkan hal itu, Daulat dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal diantaranya agar Majelis Hakim  menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 15.250.000.000,00 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp. 30.000.000,00, total Rp.45.250.000.000,00. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.
Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2  dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga, Selasa, (25/7/2023).
Di akhir rilisnya, Daulat menuliskan bahwa “prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum”. (REL/Red)
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Jumat Bersih, Polsek Siantar Marihat Gotong Royong Bersama

Penulis: Konstruktif.id
13 September 2025 | 11:15 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Sintar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Aiptu F Munteh, Bripka E Rizal Pangaribuan, Bripka Johanes...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanasakan Dikmas Lantas Penling – Penluh kepada Pengemudi Ojol

Penulis: Konstruktif.id
13 September 2025 | 11:12 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil melaksanakan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat, Polsek Siantar Marihat Sampaikan pesan Kamtibmas 

Penulis: Konstruktif.id
13 September 2025 | 11:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Patroli Skala Besar Pada Kamis Malam, Situasi Kamtibmas Kondusif

Penulis: Konstruktif.id
13 September 2025 | 11:04 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Skala Besar pada hari Kamis malam 11 September 2025 sekira pukul 22.00...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Jalan Artileri

Penulis: Konstruktif.id
13 September 2025 | 10:58 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsaintar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Sofa Bripka Nurdiansyah melaksanakan sambang kepada masyarakat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Aduan Call Center 110, Polsek Siantar Timur Menghasilkan Mediasi Masalah Kesalahpahaman Warganya

Penulis: Konstruktif.id
13 September 2025 | 10:53 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tindaklanjuti (Tinjut) laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil piket Polsek Siantar Timur menyelesaikan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Jumat Bersih, Polsek Siantar Marihat Gotong Royong Bersama

13 September 2025 | 11:15 WIB
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanasakan Dikmas Lantas Penling – Penluh kepada Pengemudi Ojol

13 September 2025 | 11:12 WIB
Pematangsiantar

Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat, Polsek Siantar Marihat Sampaikan pesan Kamtibmas 

13 September 2025 | 11:09 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Patroli Skala Besar Pada Kamis Malam, Situasi Kamtibmas Kondusif

13 September 2025 | 11:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Jalan Artileri

13 September 2025 | 10:58 WIB
Pematangsiantar

Aduan Call Center 110, Polsek Siantar Timur Menghasilkan Mediasi Masalah Kesalahpahaman Warganya

13 September 2025 | 10:53 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Sambang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pekerja Pembuatan Pondasi Paret

13 September 2025 | 10:41 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Hadiri Penutupan Pelatihan Hidroponik Berikan Himbauan Kamtibmas

13 September 2025 | 10:35 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Kapolsek Siantar Timur Bersama Personil Patroli di Gang Cumi Cumi

11 September 2025 | 22:59 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Adakan Pasar Murah kepada Masyarakat di wilkumnya

11 September 2025 | 22:56 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Tanam Jagung

11 September 2025 | 22:53 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Gelar Gerakan Pangan Murah kepada Masyarakat Beras SPHP

11 September 2025 | 22:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba