Categories: News

Sumut Watch ” Hentikan atau Tunda Pemeriksaan Dainer Girsang “

Pematangsiantar – Konstruktif.id

Sumut Watch melalui Advokat Daulat Sihombing, SH, MH, selaku Advokat Kuasa Hukum Dainer Girsang, meminta Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budiman Saragih, menghentikan atau menunda pemeriksaan
perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho dan Terlapor Dainer Girsang, terkait dugaan tindak pidana “pencurian” (sawit) yang terjadi pada hari
Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Tuan Rondahaim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Adapun alasan kuasa Hukum meminta demikian karena sebagaimana termuat dalam surat Sumut Watch Nomor : No. 45/SW/IV/2020, tertanggal 15 April 2020 yakni, karena perkara yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Dormita Haloho, bukan perkara
pidana melainkan perkata perdata, yakni sengketa tentang kepemilikan atas objek berupa sawit seluas +/- 20 Ha yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Alasan lainnya karena perkara sebelumnya yang juga dilaporkan oleh Jasmen Saragih (suami Dormita Haloho) sebagai tindak
pidana pencurian buah sawit di lokasi yang sama, Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 241/Pid.B/2017/PN Pms, tertanggal 19 Desember 2017, jo. Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 173 K/Pid/2018, tertanggal 02 Mei 2018, telah menyatakan terdakwa Dataran Sianga, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana, karena unsur “mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain” dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi atau tidak terbukti.

” dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Dainer Girsang, Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN. Pms, tertanggal 26 Februari 2020, juga telah menyatakan
terdakwa Dainer Girsang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (4) Yo. Pasal 55 ayat (1) ke (2) KUH Pidana, karena unsur “mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain” dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi atau tidak terbukti.” Kata Daulat menjelaskan alasan ketiga.

Alasan Keempat, perkara terdakwa Dainer Girsang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN. Pms, masih dalam proses pemeriksaan
Mahkamah Agung karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Dan juga sawit seluas +/- 20 Ha yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sebagai bagian dari tanah seluas +/- 152 Ha, yang terletak di Blok 28, 29, 30. 31, 37, 46 dan 47 areal eks AFD VI Kebun Bangun PTPN 3, bukan milik Jasmen Saragih akan tetapi milik bersama
Kelompok 26, termasuk didalamnya Dainer Girsang dan Jasmen Saragih.
Dan alasan terakhir untuk menegaskan hak keperdataan Kelompok 26 atas locus delicti dan objek hukum dalam perkara, maka kuasa hukum Dainer Girsang telah atau sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan Register Perkara Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dan sidang perdana telah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 04 Mei 2020.

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 KUHP, yang berbunyi : “Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada
perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara”, maka perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho dan Terlapor Dainer Girsang, harus dihentikan atau ditunda hingga gugatan perkara perdata Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Surat Sumut Watch, yang ditandatangani oleh Advokat Daulat Sihombing, SH, MH (Ketua Tim), Renhard Martinus Sinaga, SH, Frederiq Herlambang Rangkuti, SH dan Sri Rahyu, SH, juga ditujukan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, MSi. Kuasa Hukum Dainer Girsang berharap, Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta jajarannya dapat bertindak secara imparsial dan independen, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 KUHP harus menghentikan atau menunda pemeriksaan perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho.(red)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

12 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago