Konstruktif News
Minggu, 11 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

Sumut Watch Menangkan Gugatan Melawan PD Paus Siantar

redaksi Penulis: redaksi
10 November 2021 | 12:56 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0
ADVERTISEMENT

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Advokat Daulat Sihombing, SH MH dari Perkumpulan Sumut Watch selaku kuasa hukum dari Penggugat, an Poniyem Sitanggang, memenangkan gugatan melawan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar selaku Tergugat, dalam perkara wanprestasi atau ingkar janji pembelian hak sewa atas dua unit kios yang akan dibangun sebagai Pasar Melanthon Siregar di areal eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar.

Dalam perkara No 16/Pdt GS/2021/PN Pms tertanggal 08 Nopember 2021, yang diputuskan secara verstek (tanpa kehadiran Tergugat), Pengadilan Negeri Pematangsiantar menghukum PD PAUS Kota Pematangsiantar untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus sebesar Rp.361.500.000, terhitung sejak perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap.

Posisi Kasus
Daulat Sihombing menjelaskan, perkara ini diajukan ke pengadilan karena PD PAUS tidak memenuhi kewajibannya untuk merealisasikan pembangunan 2 (dua) unit kios yang telah diperjanjikan kepada Penggugat.

Padahal, penggugat telah melunasi pembayaran pembelian hak sewa kios tersebut sebesar Rp 361.500.000.

Lebih lanjut diterangkan Daulat, timbulnya perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat diawali dari adanya informasi publik yang diluncurkan PD PAUS Kota Pematangsiantar pada tahun 2014, yang saat itu dipimpin oleh Herowhin Sinaga selaku Direktur Utama, tentang rencana perusahaan membangun sebuah pasar modern semi mall berlantai 3 (tiga) bernama Pasar Melanthon di lokasi eks Rumah Potong Hewan di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar.

Atas bujuk rayu dari Tergugat, Penggugat terpengaruh untuk membeli hak sewa atas dua unit kios, yang dilakukan dengan 4 (empat) kali pembayaran yang dibuktikan dengan kwitansi tanda terima uang masing-masing Rp 10 juta pada 08 Desember 2014, Rp 20 juta pada 08 Desember 2014, Rp 165.750.000 pada 19 Mei 2015 , dan Rp 165.750.00 pada 19 Mei 2015.

Jual beli hak sewa kios tersebut kemudian diikat dengan Akte Perjanjian Pemesanan Kios yang dibuat di hadapan Notaris Robert Tampubolon SH.

Pasca perjanjian jual beli tersebut, ternyata Tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Penggugat berkali-kali telah mempertanyakan kejelasan perjanjian dimaksud kepada Tergugat, termasuk mengirimkan somasi melalui kuasa hukum, supaya uang pembelian kios tesrebut segera dikembalikan, namun tidak mendapat penyelesaian.

Daulat mengatakan, karena nilai kerugian yang dialami Penggugat dalam perkara ini di bawah Rp 500 juta, maka gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana.

Dalam petitum gugatan, Penggugat menuntut agar hakim menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 483.800.000 dan menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak dan/atau tidak bergerak milik tergugat sah dan berharga.

Namun dalam amar putusannya, hakim hanya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, salah satunya menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat secara sekaligus sebesar Rp.361.500.000.- (Tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). (Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Pengedar Sabu Asal Simalungun Berhasil Dibekuk Polres Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:15 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial ASAT (44) warga jl. Wibawa...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan AS Edarkan  Sabu Jalan Sadum

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:13 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap AS alias S (39) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:10 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap BS alias M (38) pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi  Panitia Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumatera Timur

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:06 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H menerima Audiensi Panitia Perayaan Paskah HKBP...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:03 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Salah Satu upaya Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar dalam  pemberantasan penyakit Masyarakat di wilayah hukumnya ,Jajaran...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 17:59 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Guna mengantisipasi tindak kriminal, premanisme, kejahatan jalanan (street crime) dan gangguan tindak pidana Curat, Curas dan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Pengedar Sabu Asal Simalungun Berhasil Dibekuk Polres Pematangsiantar

10 Mei 2025 | 18:15 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan AS Edarkan  Sabu Jalan Sadum

10 Mei 2025 | 18:13 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

10 Mei 2025 | 18:10 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi  Panitia Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumatera Timur

10 Mei 2025 | 18:06 WIB
Pematangsiantar

Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian

10 Mei 2025 | 18:03 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

10 Mei 2025 | 17:59 WIB
Pematangsiantar

Permasalahan Penganiayaan Berakhir Di Polsek Siantar Timur Dengan Problem Solving

10 Mei 2025 | 17:53 WIB
Pematangsiantar

Wujudkan Lingkungan Yaang Bersih,Polsek Siantar Selatan Bersama Forkopimca dan Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

10 Mei 2025 | 17:49 WIB
Pematangsiantar

Menjaga Lingkungan Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi SD Swasta HKBP Tomuan

10 Mei 2025 | 17:45 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ekstasi Pria Asal Simalungun

8 Mei 2025 | 21:57 WIB
Pematangsiantar

Perkuat Sinergitas, Kapolres Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi Kota Pematangsiantar

8 Mei 2025 | 21:54 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Mengikuti Langsung Pembukaan Musyawarah Nasional VII APEKSI

8 Mei 2025 | 21:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba