Konstruktif News
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

Sumut Watch Minta Kapoldasu Tindak Dugaan “Obstruction of Justice” di Polres Dairi

redaksi Penulis: redaksi
2 Agustus 2021 | 22:18 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Daulat Sihombing SH MH Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch, sekaligus kuasa hukum dari Satjan Sihombing dan Meriati Lumban Tobing, keduanya suami – isteri tinggal di Jalan Parongil, Desa Huta Rakyat, Sidikalang, melaporkan Penyidik Polres Dairi ke Kapolda Sumut karena diduga melanggar Kode Etik Kepolisian dan melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalang- halangi penyidikan.

Daulat menjelaskan pihaknya telah menyampaikan laporan ke Kapolda Sumut, Direktur Reskrimum Polda dan Kabid Propam Polda, melalui Surat Nomor : 100/SW/VII/2021, tanggal 23 Juli 2021, tentang beberapa hal.

Pertama, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/273/XI/2016/DR/SU/SPK dan Laporan Polisi Nomor : LP/320/XI/2016/SU/DR/SPK, tanggal 23 Nopember 2016, Satjan Sihombing telah melaporkan Japalmon Sihombing ke Polres Dairi, dalam dugaan tindak pidana “Pengrusakan dan Pengancaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan 335 KUHPidana.

Kedua, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/126/V/2020/SU/DR/SPK dan Laporan Polisi Nomor : LP/151/V/2020/SU/DR/SPK, tanggal 14 Mei 2020, Meriati Lumban Tobing juga telah melaporkan Japalmon Sihombing, Belsar Sihombing serta Melati Sigalingging, dalam dugaan tindak pidana “Pengancaman dan Penghinaan”.

Ketiga, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/343/XII/2020/DR/SU/SPK dan Laporan Polisi Nomor : LP/418/XII/2020/SU/DR/SPK, tanggal 21 Desember 2020, Satjan Sihombing selaku Pelapor, lagi- lagi melaporkan Belsar Sihombing, dalam dugaan tindak pidana “Pengrusakan”.

Keempat, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/B/125/V/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDA SUMUT dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/178/V/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDA SUMUT, tanggal 03 Mei 2021, Satjan Sihombing kembali melaporkan Belsar Sihombing dan Jakoren Sihombing, dalam dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368 KUHP.

Ironisnya, ujar mantan Hakim Adhoc PN Medan ini, tidak satupun dari laporan tindak pidana tersebut yang diproses secara hukum, sehingga menurutnya patut diduga terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat penyelidik maupun penyidik kepolisian yang terindikasi melanggar Kode Etik Kepolisian sesuai Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 dan dugaan tindak pidana obstruction of justice sesuai Pasal 221 ayat (2) KUHPidana.

Melanggar Kode Etik Kepolisian

Menurut Advokat yang berlatar belakang aktivis buruh sejak era orde baru ini, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011, Pasal 7 ayat (1) huruf c mengatur : “Setiap Anggota Polri wajib : menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural”.

Faktanya aparat Polres Dairi tidak memproses laporan pidana kliennya secara professional, proporsional dan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 7 ayat (1) huruf g mengatur : “Setiap Anggota Polri wajib : menyelesaikan tugas dengan seksama dan penuh rasa tanggungjawab”.

Faktanya aparat Polres Dairi tidak menyelesaikan tugas penyelidikan dan penyidikan perkara kliennya secara bertanggungjawab.

Pasal 9 mengatur : “Setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan penyidik”.

Faktanya aparat Polres Dairi tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara kliennya hingga menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum.

Pasal 14 huruf a dan g mengatur : Setiap Anggota dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu dan penyidik dilarang, “Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”, dan “Menghambat kepentingan pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/ atau melaksanakan kewajibannya”.

Faktanya, aparat Polres Dairi justru telah mengabaikan bahkan terkesan menghambat kepentingan kliennya sebagai Pelapor.

Melanggar “Obstruction of Justice”

Lebih lanjut, mantan wartawan SIB Medan dan Suara Pembaruan Jakarta ini, merefer Pasal 221 ayat (2) KUHP, yang mengatur : “Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.

Faktanya menurut Daulat, penyidik Polres Dairi secara nyata-nyata telah menghalang-halangi atau mempersukar penyelidikan atau penyidikan perkara kliennya tanpa alasan yang dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga menimbulkan kecemasan dan rasa was- was kepada kliennya karena Para Terlapor bebas berkeliaran seolah kebal hukum.

Maka untuk itu, Daulat meminta Kapolda Sumut agar memerintahkan : Pertama, penyidik Polres Dairi menuntaskan perkara kliennya hingga dilimpahkan ke Penuntut Umum. Kedua, mengusut penyidik perkara dalam dugaan pelanggaran Kode Etik. Ketiga, mengusut penyidik perkara dalam dugaan tindak pidana “obstruction of justice” Pasal 221 ayat (2) KUHP. (Sarman Sariono S).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina membacakan Pengantar Nota Keuangan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun 2026

Penulis: Konstruktif.id
20 November 2025 | 21:42 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina membacakan Pengantar Nota Keuangan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn atas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi memimpin Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 Kepala Puskesmas di lingkungan Pemko Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
19 November 2025 | 20:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely menghadiri kegiatan Job Fair atau Pameran Kesempatan Kerja Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
19 November 2025 | 20:13 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Job Fair atau Pameran Kesempatan Kerja Tahun 2025....

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Siantar Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
19 November 2025 | 20:10 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH. MH mewakili Kapolres Pematangsianțar menghadiri Pembukaan Pameran Job Fair Sianțar...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Dimalam Hari

Penulis: Konstruktif.id
19 November 2025 | 20:03 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka Operasi Zebra Toba Tahun 2025, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar selaku Satgas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Tahun Transformasi HKBP Parsaoran Nauli Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
19 November 2025 | 19:59 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri Perayaan Tahun Transformasi HKBP Parsaoran Nauli...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina membacakan Pengantar Nota Keuangan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun 2026

20 November 2025 | 21:42 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi memimpin Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 Kepala Puskesmas di lingkungan Pemko Pematangsiantar

19 November 2025 | 20:20 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely menghadiri kegiatan Job Fair atau Pameran Kesempatan Kerja Tahun 2025

19 November 2025 | 20:13 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Siantar Tahun 2025

19 November 2025 | 20:10 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Dimalam Hari

19 November 2025 | 20:03 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Tahun Transformasi HKBP Parsaoran Nauli Tahun 2025

19 November 2025 | 19:59 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Hamzah Fanshuri Damanik SSTP MSi membuka Lomba Pemilihan Duta Baca Tingkat SMA dan Perguruan Tinggi/Universitas di Kota Pematangsiantar Tahun 2025

19 November 2025 | 19:55 WIB
Pematangsiantar

Wesly Bersama Kepala Daerah se-Sumut Tandatangani MoU dengan Kejari Kabupaten/Kota tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

19 November 2025 | 19:49 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Peresmian SPPG Martoba

18 November 2025 | 23:34 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya dengan Mediasi

18 November 2025 | 23:31 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyuluhan 

18 November 2025 | 23:28 WIB
Pematangsiantar

Wesly Silalahi SH MKn diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lahiri Amri G Hasibuan SSTP MAP menggunting pita sebagai tanda diresmikannya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Martoba

18 November 2025 | 23:24 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba