Konstruktif News
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

SUMUT WATCH Minta KPUD Batalkan Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
19 September 2024 | 22:21 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch, meminta dan mendesak agar KPU Kota Pematangsiantar membatalkan nama dr. Susanti Dewayani, S.PA, sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Pilkada yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024. Alasannya menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, karena Walikota Susanti

Dewayani dinilai telah melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 ke KPUD Kota Pematangsiantar tanggal 18 September 2024 dan tembusannya kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar, Board Executive.

Sumut Watch ini menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Pasal 71 ayat (3) UU ini mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Kemudian Pasal 71 ayat (5) UU ini menegaskan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.

Pelantikan 92 Pejabt ASN Faktanya Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayana, S.PA berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/554/III/2024, tanggal 22 Maret 2024, justru telah melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Menurut Advokat ini, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang melakukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih adalah pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena pelanggaran, maka sesuai Pasal 71 ayat (5) UU ini status Susanti Dewayani sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi.

” Adanya Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrasi tertanggal 04 April 2024.” kata Daulat,

Sama sekali tidak berimplikasi apapun terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3), malah menjadi bukti nyata terjadinya pelanggaran sebab sanksi pelanggaran UU ini tidak mengenal alasan pemaaf untuk mentoleransi terjadinya pelanggaran.

Apalagi sebelum Walikota Susanti Dewayana melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap melalui Surat Nomor : 038/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, tanggal 19 Maret 2024, telah menyurati Walikota Susanti, Perihal : Larangan mutasi jabatan.

Bahkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar pun telah memperingatkan Walikota agar menunda atau membatalkan pengangkatan 92 pejabat ASN tersebut karena melanggar atau bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Maka menurut Daulat, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang bersikukuh untuk
melakukan pelantikan 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, sama sekali bukan karena ketidaktahuan melainkan semata- mata didasarkan pada kesombongan kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, aktivis NGO ini meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera membatalkan atau mendiskualifikasi status Susanti Dewayana sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar.

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian dengan Problem Solving

Penulis: Konstruktif.id
15 Oktober 2025 | 23:49 WIB

Pematangaiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butar Butar selesaikan dugaan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Masyarakat Saat Panen

Penulis: Konstruktif.id
15 Oktober 2025 | 23:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan Aiptu Ungkap Hutagalung dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Distribusikan Bantuan Pupuk kepada Masyarakat 

Penulis: Konstruktif.id
15 Oktober 2025 | 23:42 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH diwakili Kanit Intelkam IPDA Edison Sitohang bersama Bhabinkamtibmas mendistribusikan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pembukaan Sinode Am Periode XXIV Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
15 Oktober 2025 | 23:29 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pembukaan Sinode Am Periode (SAP) XXIV Gereja Kristen...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Tidak Henti Hentinya lakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Penganiayaan Diwilkumnya

Penulis: Konstruktif.id
14 Oktober 2025 | 21:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Adanya pemberitaan salah satu media online dengan judul "Dinilai tidak profesional, penasehat hukum korban penganiayaan meminta...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Dari Depan Karaoke Anda Hingga Rumah,Polres Pematangsianțar Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba, 3 Orang Diamankan

Penulis: Konstruktif.id
14 Oktober 2025 | 21:32 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun kembali membuktikan sinergitas TNI - Polri dengan gagalkan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian dengan Problem Solving

15 Oktober 2025 | 23:49 WIB
News

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Barat Mediasi Pertengkaran di Jalan Sudirman

15 Oktober 2025 | 23:47 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Masyarakat Saat Panen

15 Oktober 2025 | 23:44 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Distribusikan Bantuan Pupuk kepada Masyarakat 

15 Oktober 2025 | 23:42 WIB
Pendidikan

Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau langsung Evaluasi Lomba Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman (Aku Hatinya) PKK Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

15 Oktober 2025 | 23:38 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pembukaan Sinode Am Periode XXIV Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Tahun 2025

15 Oktober 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Tidak Henti Hentinya lakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Penganiayaan Diwilkumnya

14 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Dari Depan Karaoke Anda Hingga Rumah,Polres Pematangsianțar Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba, 3 Orang Diamankan

14 Oktober 2025 | 21:32 WIB
Pematangsiantar

Kompol Budiono S. S.H. M.H Jabat Wakpolres, Kapolres Pematangsiantar Segera Menyesuaikan 

14 Oktober 2025 | 21:27 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor Di Jalan Pesantren

14 Oktober 2025 | 21:24 WIB
Pematangsiantar

Dugaan Penganiayaan di Hotel Cahaya Berujung di Polsek Siantar Utara Dengan Damai

14 Oktober 2025 | 21:21 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Permasalahan Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

14 Oktober 2025 | 21:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba