Konstruktif News
Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

SUMUT WATCH Minta KPUD Batalkan Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
19 September 2024 | 22:21 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch, meminta dan mendesak agar KPU Kota Pematangsiantar membatalkan nama dr. Susanti Dewayani, S.PA, sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Pilkada yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024. Alasannya menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, karena Walikota Susanti

Dewayani dinilai telah melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 ke KPUD Kota Pematangsiantar tanggal 18 September 2024 dan tembusannya kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar, Board Executive.

Sumut Watch ini menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Pasal 71 ayat (3) UU ini mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Kemudian Pasal 71 ayat (5) UU ini menegaskan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.

Pelantikan 92 Pejabt ASN Faktanya Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayana, S.PA berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/554/III/2024, tanggal 22 Maret 2024, justru telah melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Menurut Advokat ini, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang melakukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih adalah pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena pelanggaran, maka sesuai Pasal 71 ayat (5) UU ini status Susanti Dewayani sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi.

” Adanya Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrasi tertanggal 04 April 2024.” kata Daulat,

Sama sekali tidak berimplikasi apapun terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3), malah menjadi bukti nyata terjadinya pelanggaran sebab sanksi pelanggaran UU ini tidak mengenal alasan pemaaf untuk mentoleransi terjadinya pelanggaran.

Apalagi sebelum Walikota Susanti Dewayana melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap melalui Surat Nomor : 038/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, tanggal 19 Maret 2024, telah menyurati Walikota Susanti, Perihal : Larangan mutasi jabatan.

Bahkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar pun telah memperingatkan Walikota agar menunda atau membatalkan pengangkatan 92 pejabat ASN tersebut karena melanggar atau bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Maka menurut Daulat, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang bersikukuh untuk
melakukan pelantikan 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, sama sekali bukan karena ketidaktahuan melainkan semata- mata didasarkan pada kesombongan kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, aktivis NGO ini meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera membatalkan atau mendiskualifikasi status Susanti Dewayana sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar.

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Diduga Kesetrum Listrik, Polsek Siantar Utara Cek TKP Temuan Mayat

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:28 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) temuan mayat yang diduga...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Jumat Curhat Kamtibmas di Kelurahan Pondok Sayur

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumber jaya Aiptu R. Tambunan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bersih Itu Sehat, Kapolsek Siantar Marihat Bersama Bhabinkamtibmas Gotong Royong

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:20 WIB

Pematangssiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama Bhabinkamtibmas mengikuti gotong royong di Jalan Bahkora Bawah...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kunker ke Polsek Siantar Marihat, Kapolres Pematangsiantar Tegaskan Pentingnya Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:16 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Mako...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Timsus Dayok Mirah Polres Pemarangsiantar Respon Cepat Gagalkan Balap Liar, Dua Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan 

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:11 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Respon cepat tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar berhasil gagalkan aksi balap...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ngopi Bareng, Polsek Siantar Barat Sambangi Warganya

Penulis: Konstruktif.id
7 November 2025 | 21:08 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarito melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas di Jalan Nusa...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Diduga Kesetrum Listrik, Polsek Siantar Utara Cek TKP Temuan Mayat

7 November 2025 | 21:28 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Jumat Curhat Kamtibmas di Kelurahan Pondok Sayur

7 November 2025 | 21:24 WIB
Pematangsiantar

Bersih Itu Sehat, Kapolsek Siantar Marihat Bersama Bhabinkamtibmas Gotong Royong

7 November 2025 | 21:20 WIB
Pematangsiantar

Kunker ke Polsek Siantar Marihat, Kapolres Pematangsiantar Tegaskan Pentingnya Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

7 November 2025 | 21:16 WIB
Pematangsiantar

Timsus Dayok Mirah Polres Pemarangsiantar Respon Cepat Gagalkan Balap Liar, Dua Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan 

7 November 2025 | 21:11 WIB
Pematangsiantar

Ngopi Bareng, Polsek Siantar Barat Sambangi Warganya

7 November 2025 | 21:08 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara Sambangi Warga Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif

7 November 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Evaluasi Lomba LBS Tahun 2025  TP PKK Provinsi Sumut

7 November 2025 | 21:01 WIB
Pematangsiantar

Cegah Penyalahgunaan Narkoba,Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam

6 November 2025 | 22:05 WIB
Pematangsiantar

ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pengumuman dan penyerahan hadiah lomba dalam rangka HKG PKK Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

6 November 2025 | 22:01 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2025 

5 November 2025 | 23:05 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Tanggap Bencana Hidrometeorologi

5 November 2025 | 23:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba