Konstruktif News
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

SUMUT WATCH Minta KPUD Batalkan Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
19 September 2024 | 22:21 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch, meminta dan mendesak agar KPU Kota Pematangsiantar membatalkan nama dr. Susanti Dewayani, S.PA, sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Pilkada yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024. Alasannya menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, karena Walikota Susanti

Dewayani dinilai telah melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 ke KPUD Kota Pematangsiantar tanggal 18 September 2024 dan tembusannya kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar, Board Executive.

Sumut Watch ini menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Pasal 71 ayat (3) UU ini mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Kemudian Pasal 71 ayat (5) UU ini menegaskan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.

Pelantikan 92 Pejabt ASN Faktanya Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayana, S.PA berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/554/III/2024, tanggal 22 Maret 2024, justru telah melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Menurut Advokat ini, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang melakukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih adalah pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena pelanggaran, maka sesuai Pasal 71 ayat (5) UU ini status Susanti Dewayani sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi.

” Adanya Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrasi tertanggal 04 April 2024.” kata Daulat,

Sama sekali tidak berimplikasi apapun terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3), malah menjadi bukti nyata terjadinya pelanggaran sebab sanksi pelanggaran UU ini tidak mengenal alasan pemaaf untuk mentoleransi terjadinya pelanggaran.

Apalagi sebelum Walikota Susanti Dewayana melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap melalui Surat Nomor : 038/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, tanggal 19 Maret 2024, telah menyurati Walikota Susanti, Perihal : Larangan mutasi jabatan.

Bahkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar pun telah memperingatkan Walikota agar menunda atau membatalkan pengangkatan 92 pejabat ASN tersebut karena melanggar atau bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Maka menurut Daulat, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang bersikukuh untuk
melakukan pelantikan 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, sama sekali bukan karena ketidaktahuan melainkan semata- mata didasarkan pada kesombongan kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, aktivis NGO ini meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera membatalkan atau mendiskualifikasi status Susanti Dewayana sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar.

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Peresmian SPPG Martoba

Penulis: Konstruktif.id
18 November 2025 | 23:34 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, S.H. M.H mewakili Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peresmian SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya dengan Mediasi

Penulis: Konstruktif.id
18 November 2025 | 23:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry S. Tarigan selesaikan masalah...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyuluhan 

Penulis: Konstruktif.id
18 November 2025 | 23:28 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar penyuluhan Operasi Zebra Toba Tahun 2025 kepada Komunitas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wesly Silalahi SH MKn diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lahiri Amri G Hasibuan SSTP MAP menggunting pita sebagai tanda diresmikannya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Martoba

Penulis: Konstruktif.id
18 November 2025 | 23:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lahiri...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Gang Pulau Batu Amankan Sabu 18,1 Gram

Penulis: Konstruktif.id
18 November 2025 | 14:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Lagi lagi sinergitas Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) berhasil...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Utara Cek Keluhan Warga Jalan Mataram 1

Penulis: Konstruktif.id
17 November 2025 | 21:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Utara...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Peresmian SPPG Martoba

18 November 2025 | 23:34 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya dengan Mediasi

18 November 2025 | 23:31 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyuluhan 

18 November 2025 | 23:28 WIB
Pematangsiantar

Wesly Silalahi SH MKn diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lahiri Amri G Hasibuan SSTP MAP menggunting pita sebagai tanda diresmikannya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Martoba

18 November 2025 | 23:24 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Gang Pulau Batu Amankan Sabu 18,1 Gram

18 November 2025 | 14:09 WIB
Pematangsiantar

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Utara Cek Keluhan Warga Jalan Mataram 1

17 November 2025 | 21:24 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025 Dimulai, Pematangsiantar Apel Gelar Pasukan

17 November 2025 | 21:21 WIB
Pematangsiantar

AKBP Sah Udur Sitinjak Hadir Tutup Turnamen Badminton Koni Cup Piala Kapolres Pematangsiatar Tahun 2025 

17 November 2025 | 21:18 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menghadiri Penutupan Turnamen Badminton KONI Cup Tahun 2025 Piala Kapolres Pematangsiantar

17 November 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Laka Lantas di Jalan Medan 1 Orang Meninggal Dunia, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP

16 November 2025 | 19:49 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Jalan Sehat ke 41 LJFS Tahun 2025

16 November 2025 | 19:15 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi mengikuti Jalan Sehat Bersama Lions Club Pematangsiantar Merdeka

16 November 2025 | 19:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba