Konstruktif News
Rabu, 2 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News
Daulat Sihombing SH MH.(f:ist/konstruktif)

Daulat Sihombing SH MH.(f:ist/konstruktif)

Sumut Watch Minta Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Dibatalkan

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
26 Juli 2022 | 17:57 WIB
Rubrik: News
0

Pematangsiantar, Konstruktif.id

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH meminta Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani segera membatalkan pengangkatan Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027.

Alasan Daulat untuk pembatalan itu, sebagaimana rilisnya via Whats App (WA) pada Konstruktif.id, Selasa (26/7/22), karena dinilai melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 10 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Menurut Daulat Sihombing, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila, ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya, dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) UU ini mengatur, pejabat yang melaksanakan tugas rutin pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pelaksana harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan sementara, dan Pelasana tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap.

Melampaui Kewenangan

Terkait hal itu, Pasal 14 ayat (7) menegaskan bahwa: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat TIDAK BERWENANG mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No.30 Tahun 2014, menyatakan bahwa:
a).Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “Keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”.
b).Yang dimaksud dengan “Perubahan status hukum kepegawaian” adalah “Melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Mengenai Plh dan Plt, ungkap mantan Hakim Adhoc pada PN Medan ini, juga diatur dalam Surat Edaran BKN No.1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian. Pertama, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Kedua, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

Ketiga, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada bagian Kedua.

Adapun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, kata Daulat, antara lain meliputi: Melaksanakan tugas sehari- hari pejabat defenitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di Luar Tanggungan Negara dan Cuti yang akan dijalankan di Luar Negeri.

Kemudian, menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi”.

Atas dasar itulah Daulat Sihombing yang juga Advokat PERADI ini berpendapat bahwa keputusan Plt Wali Kota Pematang Siantar tentang Pengangkatan Dirut Perumda Tirta Uli Periode 2022-2027, merupakan keputusan yang melampaui kewenangan.

Melanggar PP 54/2014

Daulat juga mengkonstatir Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang mengatur bahwa: “Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi”.

Adapun tujuan seleksi dalam Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 maupun Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, hakekatnya menurut Daulat adalah untuk: “Mendapatkan direksi secara “the right man and the right place” dan untuk memastikan direksi terpilih mendapatkan legitimasi sosial yang kuat dari publik, menjamin rekrutmen direksi dilaksanakan secara terbuka dan demokratis dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)”.

Faktanya, menurut Daulat, Plt Wali Kota Pematang Siantar telah mengangkat Zulkfili Lubis, menjadi Dirut Perumda Tirta Uli Periode 2022–2027 tanpa proses seleksi yang dilakukan secara mendadak, tertutup dan diskriminatif, sehingga melanggar prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik swnagaimana diatur Pasal 92 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017.

Sekalipun Pasal 59 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 50 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, mengatur bahwa: “Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”.

Dan ketentuan tersebut kata Daulat haruslah dikesampingkan karena kontradiktif atau bertentangan dengan jiwa dan semangat dari Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Apalagi Pasal 50 ayat (2) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menurutnya, mensyaratkan adanya sejumlah syarat, berupa: “Pencapaian target realisasi, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian, pengawasan ditindaklanjuti, dan target kontrak kinerja”.

Sedang, menurut Daulat, dalam rilisnya, syarat tersebut tidak pernah dievaluasi dan dijadikan sebagai dasar oleh Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar Periode 2018–2022, untuk mengusulkan perpanjangan jabatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Periode 2022–2027.

Oleh karena itulah, Daulat meminta agar keputusan Plt Wali Kota Pematang Siantar tentang pengangkatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar Periode 2022–2027 segera dibatalkan.

Daulat juga menjalaskan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 75, 76 dan 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia selaku Ketua Sumut Watch maupun pribadi atau sebagai warga Siantar maupun sebagai Advokat, telah menyampaikan keberatan kepada Plt Wali Kota Pematang Siantar, melalui Surat Nomor:54/SW/VII/2022, tanggal 25 Juli 2022, sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.(Pardomuan Simanjuntak)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

News

Polsek Siantar Timur Patroli Antisipasi Parkir Liar Depan di Jalan Merdeka 

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:55 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Aipda Ungkap Hutagalung dan Bripka Manoa Sitanggang melaksanakan monitoring...

Read moreDetails
Nasional

Rapimnas Peradi Pergerakan di Samosir, akan Mengeluarkan Memorandum Danau Toba  

Penulis: Konstruktif.id
5 Juni 2025 | 19:08 WIB

Pematangsiantar –Konstruktif.id | Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau DPP Peradi Pergerakan akan menggelar rapat pimpinan nasional atau...

Read moreDetails
News

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Meninjau Langsung Pelaksanaan IVA Test di tiga UPTD Puskesmas Pematangsiatar

Penulis: Konstruktif.id
4 Juni 2025 | 23:07 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau langsung pelaksanaan Inspeksi Visual Asam Asetat...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri dan Menerima Penghargaan dari SETARA Institute dalam acara Peluncuran Indeks Kota Toleran 2024

Penulis: Konstruktif.id
27 Mei 2025 | 22:22 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Kota Pematangsiantar meraih prestasi membanggakan. Di tahun 2024, Kota Pematangsiantar sebagai Kota Toleran di Indonesia naik...

Read moreDetails
News

Tingkatkan Kerjasama, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Selenggarakan Olahraga Bersama Satpam

Penulis: Konstruktif.id
21 Mei 2025 | 16:58 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melalui Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sahyadi Damanik dan Ps. Kanit Bintibsos Bripka...

Read moreDetails
Nasional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Bersama Ketua TP PKK Dari Berbagai kota se-Indonesia Menghadiri Ladies Program

Penulis: Konstruktif.id
8 Mei 2025 | 21:36 WIB

Surabaya - Konstruktif.id | Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK dari berbagai kota...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menerima Audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar

29 Juni 2025 | 20:09 WIB
Regional/Daerah

Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH : Rapimnas Peradi Pergerakan Siap Digelar

25 Juni 2025 | 16:06 WIB
Pematangsiantar

Beri Rasa Aman,Polsek Siantar Timur Laksanakan Pengamanan Gerak Jalan Jemaat Gereja HKBP Dame

17 Juni 2025 | 17:59 WIB
News

Polsek Siantar Timur Patroli Antisipasi Parkir Liar Depan di Jalan Merdeka 

17 Juni 2025 | 17:55 WIB
Pematangsiantar

“Polisi Untuk Masyarakat”, Polsek Siantar Barat Berbagi ,Sambut HUT Bhayangkara ke 79

17 Juni 2025 | 17:49 WIB
Pematangsiantar

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM didampingi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn saat meninjau Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka

17 Juni 2025 | 17:44 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Menyaksikan Langsung Gubernur Sumatera Utara Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Tim Bertanding Mobile Legends Melawan Streamer Game Mobile Legends Bang Pascol dan Tim, di Ajang Kemarok ESports

17 Juni 2025 | 17:38 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Bersama Ketua TPP kota Pematangsiantar Ny Liswati Melayat ke Rumah Duka Ibunda Riko Simanjuntak

17 Juni 2025 | 15:58 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Mengundang Pria Pengamen Tuna Netra Heri Sandarman Hulu, Datang ke Rumah Dinas Wali Kota

17 Juni 2025 | 15:53 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Bersama Anggota DPD Republik Indonesia Pdt Penrad Siagian STh MSi Meninjau Langsung Stadion Sang Naualuh

17 Juni 2025 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Melalui Jumat Cuhat Kamtibmas, Polsek Siantar Marihat Sampaikan Himbaudan dan Call Center 110 di Jalan Bahkora 2

17 Juni 2025 | 15:41 WIB
Pematangsiantar

Membantu Masyarakat Dalam Berbagai Situasi,Polsek Siantar Timur Bagikan Bansos kepada Warga Membutuhkan

17 Juni 2025 | 15:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba