Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • Balige
  • Bogor
  • Bekasi
  • Depok
  • Kendari
  • Parapat
  • Pekanbaru
  • Sipoholon
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Toba
  • Hiburan
  • Internasional
  • Jakarta
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • simalungun
  • Tapanuli Utara

Sumut Watch Minta Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Dibatalkan

by Redaksi
26/07/2022
in News
A A
Daulat Sihombing SH MH.(f:ist/konstruktif)

Daulat Sihombing SH MH.(f:ist/konstruktif)

26
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Pematangsiantar, Konstruktif.id

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH meminta Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani segera membatalkan pengangkatan Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027.

Alasan Daulat untuk pembatalan itu, sebagaimana rilisnya via Whats App (WA) pada Konstruktif.id, Selasa (26/7/22), karena dinilai melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 10 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Menurut Daulat Sihombing, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila, ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya, dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) UU ini mengatur, pejabat yang melaksanakan tugas rutin pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pelaksana harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan sementara, dan Pelasana tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap.

Melampaui Kewenangan

Baca juga:

Rumah Randem Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Polres Simalungun Raih Predikat Zona Hijau Kategori Kualitas Tinggi Ombudsman Terkait Pelayanan Publik

Mendukung Event Rally F1 H2O Polres Simalungun Bersinergi Bersama Batalyon 122/TS

Terkait hal itu, Pasal 14 ayat (7) menegaskan bahwa: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat TIDAK BERWENANG mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No.30 Tahun 2014, menyatakan bahwa:
a).Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “Keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”.
b).Yang dimaksud dengan “Perubahan status hukum kepegawaian” adalah “Melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Mengenai Plh dan Plt, ungkap mantan Hakim Adhoc pada PN Medan ini, juga diatur dalam Surat Edaran BKN No.1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian. Pertama, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Kedua, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

Ketiga, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada bagian Kedua.

Adapun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, kata Daulat, antara lain meliputi: Melaksanakan tugas sehari- hari pejabat defenitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di Luar Tanggungan Negara dan Cuti yang akan dijalankan di Luar Negeri.

Kemudian, menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi”.

Atas dasar itulah Daulat Sihombing yang juga Advokat PERADI ini berpendapat bahwa keputusan Plt Wali Kota Pematang Siantar tentang Pengangkatan Dirut Perumda Tirta Uli Periode 2022-2027, merupakan keputusan yang melampaui kewenangan.

Melanggar PP 54/2014

Daulat juga mengkonstatir Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang mengatur bahwa: “Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi”.

Adapun tujuan seleksi dalam Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 maupun Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, hakekatnya menurut Daulat adalah untuk: “Mendapatkan direksi secara “the right man and the right place” dan untuk memastikan direksi terpilih mendapatkan legitimasi sosial yang kuat dari publik, menjamin rekrutmen direksi dilaksanakan secara terbuka dan demokratis dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)”.

Faktanya, menurut Daulat, Plt Wali Kota Pematang Siantar telah mengangkat Zulkfili Lubis, menjadi Dirut Perumda Tirta Uli Periode 2022–2027 tanpa proses seleksi yang dilakukan secara mendadak, tertutup dan diskriminatif, sehingga melanggar prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik swnagaimana diatur Pasal 92 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017.

Sekalipun Pasal 59 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 50 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, mengatur bahwa: “Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”.

Dan ketentuan tersebut kata Daulat haruslah dikesampingkan karena kontradiktif atau bertentangan dengan jiwa dan semangat dari Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Apalagi Pasal 50 ayat (2) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menurutnya, mensyaratkan adanya sejumlah syarat, berupa: “Pencapaian target realisasi, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian, pengawasan ditindaklanjuti, dan target kontrak kinerja”.

Sedang, menurut Daulat, dalam rilisnya, syarat tersebut tidak pernah dievaluasi dan dijadikan sebagai dasar oleh Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar Periode 2018–2022, untuk mengusulkan perpanjangan jabatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Periode 2022–2027.

Oleh karena itulah, Daulat meminta agar keputusan Plt Wali Kota Pematang Siantar tentang pengangkatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar Periode 2022–2027 segera dibatalkan.

Daulat juga menjalaskan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 75, 76 dan 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia selaku Ketua Sumut Watch maupun pribadi atau sebagai warga Siantar maupun sebagai Advokat, telah menyampaikan keberatan kepada Plt Wali Kota Pematang Siantar, melalui Surat Nomor:54/SW/VII/2022, tanggal 25 Juli 2022, sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.(Pardomuan Simanjuntak)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran rumah  milik ibu Radem (f:ist/konstruktif)

Rumah Randem Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

3 Februari 2023
8
Kapolres Simalungun menerima Piagam Penghargaan (f:ist/konstruktif)

Polres Simalungun Raih Predikat Zona Hijau Kategori Kualitas Tinggi Ombudsman Terkait Pelayanan Publik

3 Februari 2023
7
Kegiatan kunjungan di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun (f:ist/konstruktif)

Mendukung Event Rally F1 H2O Polres Simalungun Bersinergi Bersama Batalyon 122/TS

1 Februari 2023
5
Kapolres Simalungun  pimpin rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan menyambut Event Internasional Kejuaran Dunia Perahu Motor (f:ist/konstruktif)

Jelang Event Internasional Kejuaran Dunia Perahu Motor, Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Persiapan Sambut F1 H20 Di Danau Toba

1 Februari 2023
6
dr Susanti Dewayani SpA melantik pejabat Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (f:ist/konstruktif)

dr Susanti Lantik 64 Kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Pematang Siantar

31 Januari 2023
15
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat menerima kepengurusan JMSI (f:ist/konstruktif)

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung Menerima Audensi Pengurus dan Panitia Pelantikan JMSI Pematang Siantar-Simalungun

31 Januari 2023
16
Aiptu RP Sidabalok  mendatangi warung ke warung yang ada di Nagori Tiga Dolok (f:ist/konstruktif)

Begini Cara Aiptu RP Sidabalok Personel Bhabinkamtibmas Memperkenalkan Diri Kepada Warga

30 Januari 2023
7
Personel Bhabinkamtibmas patroli di Pekan  tradisonal di Huta Karang Sari (f:ist/konstruktif)

Aiptu Amril Yousnaidi Personel Bhabinkamtibmas Ingatkan Juru Parkir untuk Lebih Teliti

30 Januari 2023
4

Discussion about this post

Recommended

Kejatisu Tahan Mantan Bupati dan Sekda Tobasa dalam Kasus Alih Status Areal Hutan Rp 34 M

4 November 2021
151
Pardomuan Nauli Simanjuntak, Ketua DPD Humatob Kabupaten Simalungun

Besok, Penyerahan SK Formatur Pembentukan Kepengurusan DPC Humatob Kecamatan Pematang Bandar

1 Agustus 2020
76

KPK Tahan Dirut PT Dirgantara Indonesia (Persero)

12 Juni 2020
85

Penghapusan Tenaga Honorer Sebelum Batas Waktu 28 November 2023

11 Juni 2022
173

Disiplin Warga Pebelanja Menggunakan Masker di Pasar Dwikora Dipantau

3 Juni 2020
140

Polres Tebingtinggi Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 10 Kasus Kriminal

25 Januari 2021
35

Recommended

Kejatisu Tahan Mantan Bupati dan Sekda Tobasa dalam Kasus Alih Status Areal Hutan Rp 34 M

4 November 2021
151
Pardomuan Nauli Simanjuntak, Ketua DPD Humatob Kabupaten Simalungun

Besok, Penyerahan SK Formatur Pembentukan Kepengurusan DPC Humatob Kecamatan Pematang Bandar

1 Agustus 2020
76

KPK Tahan Dirut PT Dirgantara Indonesia (Persero)

12 Juni 2020
85

Penghapusan Tenaga Honorer Sebelum Batas Waktu 28 November 2023

11 Juni 2022
173

Disiplin Warga Pebelanja Menggunakan Masker di Pasar Dwikora Dipantau

3 Juni 2020
140

Polres Tebingtinggi Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 10 Kasus Kriminal

25 Januari 2021
35
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID