Surabaya – Konstruktif.id
Polisi mengungkap kasus prostitusi online di Surabaya. Prostitusi online tersebut dilakukan di sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 7 muncikari dan 7 perempuan yang jadi korbannya. Tujuh muncikari yang diamankan yakni Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21), dan Azis Haryanto (27).
Polisi sendiri menggerebek kamar tempat mereka berpraktik pada Sabtu (25/4). Apakah mereka diamankan dalam satu kamar?
“Tidak, semuanya diamankan dalam kamar yang berbeda. Di kamar berbeda semua dan masing-masing orang satu admin,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Kamis (14/5/2020).
Agung mengatakan tujuh muncikari tersebut telah ditahan dan dimintai keterangan. Sedangkan tujuh perempuan itu telah dibebaskan karena merupakan saksi korban.
“Sudah kami tahan, sudah kami jadikan tersangka. Sekarang proses pemberkasan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Yang muncikari tersangka, ceweknya kan korban,” ungkap Agung.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga handphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan ke kliennya.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(detikcom)
Discussion about this post