SIANTAR | Konstruktif. Id
DPRD dan Pemerintah Kota Siantar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Kota Siantar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Salah satu yang dibahas dalam ranperda ini adalah rencana kenaikan retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar 100 persen.
Pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 besaran retribusi parkir di tepi jalan umum untuk jenis kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000. Sedangkan untuk roda empat sebesar Rp 2.000 per unitnya.
Sementara dalam ranperda yang tengah dibahas, sejumlah anggota DPRD Kota Siantar dikabarkan bakal setuju dengan kenaikan retribusi parkir, terutama untuk kendaraan roda dua, dari sebelumnya Rp 1.000 per kendaraan menjadi Rp 2.000.
Informasi ini diperoleh dari salah seorang tim ahli DPRD Kota Siantar yang tidak bersedia disebut namanya. Menurutnya, rencana kenaikan retribusi itu sepertinya sudah diamini anggota DPRD saat pembahasan ranperda yang sedang berlangsung sejauh ini.
“Mereka sepertinya setuju naik Rp 1.000 per kendaraan roda dua menjadi Rp 2.000,” katanya melalui telepon seluler, Sabtu (29/1/2022).
Hanya saja dia sedikit mengherankan alasan kenaikan itu seperti belum melalui kajian yang komprehensif. Bagi warga menurutnya, kenaikan Rp 1.000 itu cukup berarti.
Lebih jauh dia menyebut, seharusnya dalam menggodok ranperda retribusi, anggota DPRD bisa menggali lebih dalam soal berbagai aspek, semisal jumlah titik parkir yang valid di Kota Siantar. Jangan sampai ada titik parkir liar. Dari data itu kata dia, kemudian bisa disimpulkan dan dihitung target retribusi parkir di tepi jalan umum.
Dia juga mengkritisi pola pemko dalam memungut retribusi parkir, yang mana saat ini justru dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Siantar. Padahal menurutnya, ada perda sebelumnya tahun 2013 yang menyebutkan bahwa pemungutan retribusi parkir dilakukan pihak ketiga.
Sementara itu sesuai dengan Perwa Nomor 6 Tahun 2015 yang diteken Wali Kota Hulman Sitorus pada 27 Maret 2015 kala itu, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan umum milik pemerintah daerah yang pemungutannya dapat dikerjasamakan dengan penyedia jasa melalui pengadaan jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun hari ini, pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dilakukan oleh unit teknis di Dinas Perhubungan Kota Siantar.
Survei
Berdasarkan Perwa Nomor 6 Tahun 2015 pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa potensi pendapatan retribusi parkir dihitung berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan pemerintah daerah, pengelola parkir atau akademisi.
Terkait hal ini, anggota Komisi III DPRD Kota Siantar Astronout Nainggolan dalam keterangannya kepada media ini menyebut, sudah pernah dilakukan survei tahun 2018 tentang potensi retribusi parkir di Kota Siantar.
“Kalau ngak salah pernah ada dilakukan survei berapa sebenarnya pendapatan parkir di Kota Siantar. Kalau nggak salah itu di tahun 2017 atau 2018. Hasil survei pendapatan parkir mencapai Rp 15 miliar,” ungkapnya, Jumat (28/1/2022) kemarin.
Ini kemudian yang menurut Astronout sangat membingungkan, sekaligus mencurigakan. Di mana tahun 2021 Pemko Siantar melalui Dinas Perhubungan malah memasang target pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor ini hanya Rp 8,5 miliar.
“Realisasi dari target pendapatan tersebut hanya mencapai Rp 5 miliar,” tukasnya.
Astronout mengungkap bahwa Dinas Perhubungan tidak pernah menjelaskan, apa indikator penetapan penghitungan retribusi parkir di Kota Siantar.
“Harusnyakan indikator penghitungannya itu dari karcis parkir. Tetapi faktanya di lapangan, karcis parkir ngak pernah diberikan petugas parkir, dan dishub juga tidak pernah memberitahukan apa indikator penghitungan parkir di Siantar,” jelasnya.
Itu sebabnya muncul analisis dari pihaknya, kata Astronout, adanya manajemen pengelolaan perparkiran yang buruk. Di mana itu kemudian penyebab kebocoran PAD untuk perparkiran di Kota Siantar.
“Kenapa survei kemarin tidak dipakai mereka. Pasti kan yang melakukan survei orang-orang profesional, dan dibayar oleh negara itu. Pasti ada mereka survei soal masalah-masalah yang terjadi, kenapa tidak dijadikan saja itu patokan, kan sia-sia uang negara itu,” tukasnya.
“Jadi aku nilai, adanya pengelolaan yang tidak jujur atau manajemen yang buruk dalam pengelolaan perparkiran di Kota Siantar,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Atas dasar itulah kemudian Astronout berharap Kejaksaan Negeri Siantar menelusuri persoalan perparkiran di Kota Siantar. “Makanya saya berharap Kejaksaan menelusuri, biar jelas dan terang benderang di mana permasalahannya,” ujarnya.
E-Parkir
Wali Kota Siantar Hefriansyah sebelumnya sudah melaunching penerapan e-parkir pada tahun 2021 lalu.
Hanya saja sejauh ini, e-parkir yang diharapkan bisa meminimalisir kebocoran pemungutan retribusi parkir di Kota Siantar, tak kunjung dijalankan oleh pemko. Padahal alat untuk e-parkir itu sendiri sudah diberikan oleh pihak perbankan.
“Namun kenyataannya sampai hari ini tidak terlaksana dan macet. Apakah itu sengaja dimacetkan atau bagaimana, saya tidak tau. Kalau alatnya itu, bantuan dari Bank Sumut dan BI,” ujarnya.
Semula pelaksanaan e-parkir diawali di depan toko Roti Ganda yang memang cukup ramai kendaraan pengguna jasa parkir di sana.
Dinas Perhubungan saat itu dipimpin Esron Sinaga sebagai kepala dinas berjanji akan segera mewujudkan e-parkir paling lama sebulan sejak peluncuran.
Terkait target retribusi parkir ini, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Siantar Moslen Sihotang pernah menyebut target retribusi parkir tahun 2021 sebesar Rp 8,5 miliar.
Angka ini jauh di bawah hasil survei yang dilakukan tahun 2018, di mana potensi pendapatan parkir Kota Siantar mencapai Rp 15 miliar.
‘Kebocoran di sektor retribusi parkir memang sangat tinggi. Padahal sektor ini terbesar kedua dari sisi pendapatan selain pajak bumi dan bangunan,” kata sumber media ini, seorang anggota DPRD Kota Siantar periode lalu.
Dia mengamini, penerapan e-parkir efektif dilakukan menekan kebocoran retribusi parkir di Kota Siantar. Di mana pola itu termasuk sukses dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution tahun lalu. (*/Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…