Tas Pedagang Berisi Uang Puluhan Juta Hilang di Pasar Nauli Sibolga, Anak dan Ibu Diamankan
Sibolga / Konstruktif. id
Tas berisi uang puluhan juta rupiah serta tiga buah cincin emas milik seorang pedagang Pasar Nauli Sibolga, raib digondol pencuri, pada Senin (4/5/2020).
Korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Ronny Limbong (42) warga Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kasus itu pun dilaporkan oleh Ronny Limbong ke Mapolres Sibolga, pada Senin sore pascakejadian.
Dari hasil penyelidikan, empat orang diduga pelaku pencurian berhasil diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan SM Raja Sibolga, pada Rabu malam (6/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan itu, dua dinyatakan tidak cukup bukti dalam kasus tindak pidana pencurian tersebut.
“Dua orang tidak terbukti, namun salah satunya terbukti, anak-anak. Setelah dilakukan diversi (penyelesaian di luar proses peradilan) tidak tercapai,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis malam (14/5/2020).
Kempat orang yang diamankan, Kumbang (15) warga Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. Tersangka 2 seorang ibu rumah tangga berinisial MG alias ML (33), merupakan ibu kandung Kumbang.
Menurut keterangan Sormin, bahwa pencurian dilakukan oleh Kumbang pada sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya, Kumbang sedang bermain bola di lantai III Pasar Nauli Sibolga, setelah turun ke lantai 1, dia melihat sebuah tas di dekat tumpukan gula.
“Kumbang langsung mengambil tas tersebut dan pergi naik becak bermotor ke arah Stadion Horas Sibolga. Setelah uang dalam tas diambil, tas tersebut dibuangnya di Stadion Horas Sibolga,” terang Sormin.
Dari dalam tas tersebut, lanjut Sormin, Kumbang mengambil uang Rp30 juta serta dua buah cincin berbentuk emas.
“Selanjutnya dua buah cincin tersebut diserahkan kepada ibunya,” jelasnya.
Sementara, uang Rp30 juta digunakan Kumbang membeli sebuah hape merk Oppo A5S warna hitam, membeli satu unit motor Jupiter Z seharga Rp 3.300.000.
“Uang tersebut juga dibelanjakan Kumbang membeli baju, aksesoris motor, serta dipinjamkan kepada temannya. Sisanya diberikan kepada ibunya,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan ibu Kumbang kepada polisi, ia tidak mengetahui kapan, di mana anaknya melakukan pencurian, namun mengaku menerima dua buah cincin mas dari anaknya itu.
“Ibunya mengaku menerima dua buah cincin serta uang dari anaknya, yang kemudian disimpan,” aku Sormin menirukan ucapan pengakuan MG.
Tersangka MG juga mengaku, bahwa awalnya telah menaruh curiga terhadap anaknya setelah menerima cincin emas dan uang tersebut.
Setelah petugas datang, MG menjelaskan bahwa anaknya (pelaku pencurian) kemudian membantah tidak menerima cincin dan uang dari pelaku, namun dia menyimpannya di bawah tikar rumahnya.
Tersangka MG juga menyebut tidak memberitahukan kepada suaminya bahwa ada menerima cincin dan uang dari tersangka Kumbang.
“Tersangka MG juga mengakui bahwa anaknya tersebut tidak memiliki pekerjaan serta tidak mengetahui membeli hape dari hasil kejahatan. Dan uang yang diterima MG belum digunakan,” tambah Sormin.
Kejadian hilangnya tas Ronny Limbong berisi uang puluhan juta rupiah, berawal ketika korban berangkat dari rumahnya menuju Pasar Sibolga Nauli pada Senin pagi (4/5/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, Ronny Limbong membaw atas sandang berisi uang sebanyak Rp50 juta serta tiga buah cincin emas.
Kemudian sekira 14.30 WIB, datang tiga orang ke kios milik korban. Saat itu, dia meletakkan tasnya tersebut di pelataran kios.
“Setelah melayani konsumennya tadi, korban pergi ke kios sebelahnya bercerita-cerita. Sekembalinya dari kios sebelah tadi, ia tidak melihat tasnya itu lagi, sehingga korban dirugikan sekitar Rp 86.800.000,” ungkap Sormin.
Dari tersangka 1 (Kumbang), polisi menyita barang bukti satu unit motor merk Jupiter, satu unit hape merk Oppo A5S warna hitam, uang sebanyak Rp 800.000.
Sementara dari tersangka MG, polisi menyita barang bukti, dua buah cincin emas, uang Rp 950.000.
“Tersangka 1 (Kumbang) tidak dilakukan penahanan. Karena berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak serta upaya Diversi (penyelesaian hukum di luar peradilan) tidak tercapai. Dan tersangka 1 diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” papar Sormin.
“Sementara tersangka 2, ditahan dan telah dititipkan ke Lapas Klas IIA Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya. (Smartnewstapanuli).
Discussion about this post