Terbitkan PP 17/20, Presiden Jokowi Punya Kewenangan Angkat, Pecat, & Mutasi PNS
Jakarta / Konstruktif. id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan itu, Kepala Negara mempunyai kewenangan penuh dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut sudah diteken Jokowi pada 28 Februari 2020. Adapun ketentuan soal kewenangan penuh Presiden untuk mengangkat, memecat, dan memutasi PNS diatur dalam Pasal 3 PP 17/20.
“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) sebagaimana dikutip dari PP 17/20, Jumat (15/5/2020).
Dalam Pasal 3 ayat (2) PP ini dijelaskan, Presiden dapat mendelegasikan kewenangannya dalam menangkat, memberhentikan, dan memutasikan PNS kepada menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural. Kemudian, gubernur di provinsi hingga bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Jokowi juga berhak menarik pendelegasian salah satunya, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit atau kebijakan dan manajemen PNS berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang dilakukan PPK.
“Pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (7). (Waspada).
Discussion about this post