Tebingtinggi | Konstruktif.id
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yg diduga melakukan tindak pidana pencurian (Jambret), Senin (19/4) di Jalan Madrasah Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa (20/4) kepada wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasubag Humas menyampaikan bahwa penangkapan atas laporan korban Rahmayani Sambas (22) Jl Cik Khozanah Kel Damar Sari Kec P Hulir Kota Tebing Tinggi.
“Dimana tempat kejadian perkara Jl Madrasah Kel Persiakan Kec P Hulu Kota T Tinggi dan waktu kejadian Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB,” kata Nainggolan.
Diketahui bahwa terduga pelaku bernama Imam Wahyudi (23) Wiraswasta, warga Jl Sei Bahilang Kel Mandailing Kec P T Tinggi Kota Kota T Tinggi.
Sedang kronoligis kejadiannya, pada Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 15.25 WIB pelapor baru selesai berkunjung dari tempat mertuanya. Lalu, pelapor hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai becak bermotor. Namun tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri pelapor, datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas HP milik pelapor yang saat itu sedang dipegang oleh pelapor.
Pelapor berusaha mempertahankan HP miliknya dengan memegang baju yang digunakan oleh tersangka yang dibonceng dengan sepeda motor sehingga pelapor terseret dan oleh pelaku yang dibonceng memukul kepala serta kedua tangan pelapor lalu menendang bahu sebelah kiri serta perut pelapor. Sewaktu pelapor terseret sepeda motor oleh pelapor berteriak tolong, jambret-jambret. Kemudian, datang para saksi langsung mengamankan seorang pelaku dan kejadian tersebut pelapor mengalami luka-luka serta mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.000.000, sedangkan yang membonceng melarikan diri setelah sepeda motor terjatuh.
Kemudian korban datang ke Polres Tebingtinggi membuat laporan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
“Pasal yang dikenakan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e subs pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 5 thn,” ujar Nainggolan. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post