Categories: Daerahtebingtinggi

Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap

Tebingtinggi | Konstruktif.id

 

Personil Sat Narkoba Polres Tebingyinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika, warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Lk VI Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Minggu (4/7).

 

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sigiyarso SiK, didampingi Kasat Nakoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arinto, Rabu (7/7) membenarkan penamgkapan pelaku.

 

Menurut Kasubag Humas, bahwa pelaku ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, dan diketahui pelaku bernama Zainal Amri (40) merupakan warga Jl Simalungun Gang Flamboyan Lk VI Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram, dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 20 (dua puluh) buah plastik transparan kecil kosong,” kata Kasubag Humas.

Juga dijelaskan Kasubag Humas, kronoligis kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Jl Simalungun Gg Flamboyan Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di dalam sebuah rumah, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama Zainal Amri , dari dalam saku celananya petugas menemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

 

Di belakang televisi di dalam kamar rumah yang mana total berat dari 2 (dua) bungkus diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram. Petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 20 (dua puluh) buah plastik transparan kecil kosong disamping televisi didalam kamar rumah. Lalu pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pasal yang dipersangkakan merupakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasubag Humas. (Samsudin Slitonga).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

9 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago