Tebingtinggi | Konstruktif.id
Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak SH MH, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki–laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa,(6/4) sekira pukul 13.00 WIB di Dusun II Desa Paya Pasir Kec T Syajbandar Kab Sergai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, didampingi Kapolsek Tebingtinggi Iptu Doraria Simanjuntak, melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Rabu (7/4) membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan.
Dijekaskannya bahwa penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ioda T Simanjuntak SH MH, bersama dengan anggota Aiptu Ganjar P Bripka Rinto S Bripka Alex S dan Bripka Rudi W.
Penangkapan atas pengaduan korban M Riki Adriansyah, (34) warga Jl Waringin 2, No 82 Perumnas Bagelen Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi/Komplek Perumahan Bendung Bajayu, Dsn II, Desa Paya Pasir, Kec Tebing Syahbandar, Kab Sergei, yang mengalami kerugian Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Bahwa terduga pelaku bernama Kusnadi alias KUS, (42) warga Dsn II Ds Paya Pasir Kec T Syahbandar Kab Sergai.
Adapun kronologis kejadiannya, kata Josya bahwa pada Minggu, Tanggal 04 April 2021, sekira pukul 08.00 WIB, pelapor melihat rumahnya yang berada di Dsn II, Desa Paya Pasir, Kec Tebing Syahbandar, Kab Sergei, pelapor terkejut melihat 1 (satu) unit blower AC telah hilang, yang mana sebelumnya terpasang di dinding luar rumah.
Kemudian pelapor memanggil saksi Edi yang menjaga rumah setiap malamnya, akan tetapi saksi juga tidak mengetahui bahwasanya blower AC telah hilang.
Kemudian pelapor merasa keberatan serta membuat pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi pada tanggal 6 April 2021.
Mendapat Laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti Blower AC yg sudah dipreteli berikut alat yg digunakan kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi guna diproses selanjutnya.
Sementara barang bukti yang di sita polisi, satu buah obeng, satu buah tang dan satu buah kunci pas ukuran 14/15, kepingan kaca nako yg pecah dan blower AC yg sudah dipreteli.
Pasal yg dipersangkakan
Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post