Terekam CCTV, Pembobol Grosir Ginting Jaya Berhasil Ditangkap Tekab Polsek Firdaus
Sergai / konstruktif.id
Ferdinan Laowo alias Ucok Marvel, (28) warga Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Di amankan Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus , pelaku pencurian pembobol Grosir di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai , pelaku yang terekam CCTV. Pada Selasa (5/5/2020) . Tepatnya di belakang Pajak Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Rabu(6/5/2020) sore tadi , membenarkan, bahwa pelaku pencurian di Grosir Ginting Jaya berhasil diamankan.
Ucok alias Marvel ditangkap karena Melakukan Pencurian di Grosir Ginting Jaya yang terletak di Jalan sudirman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai pada hari Rabu ( 29/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB”kata AKBP Robin Simatupang.
Dimana tersangka berhasil membawa
Barang yang dicuri berupa 5 kotak minyak Bimoli, 4 kotak kecap bangau, 2 kotak ikan sarden, 3 kotak saus sasa dan 1 kotak susu kaleng dengan total kerugian Rp. 3.500.000.
Bahkan tersangka melakukan pencurian bersama dengan tersangka Rijal,(28) Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai 2 Grosir Ginting Jaya dan masuk kelantai 2 lalu mengambil barang2 yang dicuri tersebut.
Sementara untuk tersangka Rizal masih dalam pengejaran oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus .
Hasil pengakuan pemuda tersebut, dirinya sudah pernah di hukum penjara dalam kasus yang sama tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara di LP Tebing tinggi pada tahun 2016.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.jelas Kapolres . (Tris)
Tersangka pembobol grosir.
Discussion about this post