SIANTAR | Konstruktif. Id
Hino Mangiring Pasaribu SH (39) yang bertugas sebagai PNS di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar akhirnya memenuhi panggilan untuk dieksekusi Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Rabu (12/1/2022) pagi jam 08.00 WIB.
Terpidana yang akrab dipanggil Hino Pasaribu ini mendatangi Kejari Siantar didampingi Kasi Berantas BNN Kota Siantar Kompol Pierson. Setiba di sana, terhadapnya dilakukan tes covid oleh dr Nurul Imam.
Kasi Pidsus Kejari Siantar Nixon Andreas Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, Hino Pasaribu dieksekusi untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2529 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/PT-MDN tanggal 5 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 10 Desember 2018.
“Dia (Hino Mangiring Pasaribu-red) datang didampingi Kasi Berantas dan dokter dari BNN Kota Siantar tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB sesuai surat panggilan kami,” ucap Andreas.
Kasi Pidsus itu menjelaskan, setelah diregistrasi tim pidsus, terpidana Hino Pasaribu, warga Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, itu langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA di Jalan Asahan Km 6,5.
Hino di lapas menjalani masa tahanan, karena hasil rapid antigen negatif Covid-19. Terpidana Hino Pasaribu sudah pernah ditahan penyidik dari 26 Agustus 2018 hingga 3 September 2018.
Sehingga masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa tahanannya. Terpidana Hino terbukti menerima suap dan dipersalahkan melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terpidana Hino Pasaribu juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Kemudian barang bukti uang Rp 5 juta dan 1 unit Honda Beat list biru BK 4453 WAF dinyatakan dirampas untuk negara.
Terpidana Hino Pasaribu menerima suap Rp 5 juta dari terdakwa Joko Susilo, agar namanya tidak masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pasca tertangkapnya pelaku perkusor narkotika Muhammad Saleh Nasution dan Budi Antoni yang menyeret nama Joko Susilo.
Selanjutnya uang diserahkan Joko Susilo di Jalan WR Supratman, Kota Siantar pada Jumat (25/8/2017) setelah sebelumnya, antara terpidana Hino Pasaribu dan Joko Susilo sudah berkomunikasi melalui ponsel agar bertemu di ATM Bank Mandiri.
Usai menerima uang Rp 5 juta dari Joko Susilo, lalu terpidana Hino Pasaribu menyimpan uang itu di dalam sakunya. Namun saat mau pergi, Hino Pasaribu diamankan petugas dari Polres Siantar.
“Terpidana Hino Pasaribu sudah kami antarkan ke Lapas Kelas IIA Siantar dan diterima Kasi Binadik Aulya Fahmi,” pungkas Nixon. (*/Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…