Terimbas Corona, 14 Ribu Pekerja di Sumut Kena PHK
Medan / Konstruktif. id
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mencatat 14 ribu pekerja dari 283 perusahaan terpaksa kehilangan pekerjaan atau di-PHK terimbas wabah virus Corona atau Covid-19. Perusahaan yang paling terdampak yakni sektor perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Harianto Butarbutar mengatakan, perusahaan biro perjalanan atau travel sebelum penerapan pembatasan sosial bersakala besar atau PSBB lebih dulu terkena imbas. “Dari 283 perusahaan yang menutup usahanya, sebagian besar biro perjalanan. Penutupan penerbangan dan bandara berakibat pembatalan perjalanan yang sudah terjadwal termasuk perjalanan umroh,” ujar Harianto kepada Tempo, Senin, 11 Mei 2020.
Meski terpaksa mem-PHK pekerjanya, Pemprov Sumut, Harianto mengimbau pengusaha tetap membayar tunjangan hari raya atau THR. “Bagi perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai jumlah THR,” katanya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Ivan Batubara mengatakan, dampak Covid -19 terhadap perekonomian memang nyata adanya, tidak hanya di Indonesia. “Dampak perlambatan ekonomi saat ini baru tahap awal dari permasalahan besar yang mungkin dapat menuju pada resesi global yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah,” ucap Ivan.
Meski begitu, Ivan memperkirakan beberapa industri justru akan tumbuh dan kuat di masa mendatang. “Perkiraan Kadin Sumut, industri perkebunan, pertanian dan turunannya akan tumbuh kuat usai pendemi Covid – 19 berakhir. Namun semuanya tergantung pengusaha yang tangguh dan berpengalaman tentu punya resep bangkit dari situasi ekonomi dampak pelemahan hampir di semua sektor saat ini,” ucapnya.
Ivan menyebutkan, Kadin Sumut meminta pengusaha sedapat mungkin menghindari PHK. “Keputusan PHK merupakan pilihan terakhir bila ternyata tidak bisa dihindari lagi.”
Bagi pengusaha yang perusahaannya masih eksis dan tidak terlalu terdampak Corona, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, Kadin Sumut mengimbau membayar THR tepat waktu sesuai dengan aturan dan ketentuan,” kata Ivan.(Tempo).
Discussion about this post