
Pematangsiantar – KONSTRUKTIF.ID |
Setelah dilantik menjadi Walikota Pematangsiantar periode 2025-2030, Wesly Silalahi, SH, MKn sudah melakukan peninjauan ke Stadion Sang Naualuh yang terletak di jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara sebanyak 2 (dua) kali.
Kunjungan pertama pada tanggal 9 Maret 2025, yang mana Walikota didampingi oleh Wakil Walikota Pematangsiantar, Herlina, beserta para pimpinan OPD. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, yang didampingi ketua TP PKK kota Pematangsiantar Liswati Sinaga.
Turun lapangan yang dilakukan oleh Wesly Silalahi menuai tanggapan positif dari kalangan masyarakat, yang pada intinya berharap agar Pemerintah kota (Pemko) Pematangsiantar benar benar serius melakukan pembangunan lapangan stadion hingga bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Seperti ungkapan seorang pengamat pembangunan, S. Sianturi, kepada media konstruktif.id mengatakan bahwa pemerintah sudah pernah melakukan pembangunan di lapangan stadion Sang Naualuh pada tahun 2018 dan 2019, yang menelan biaya Rp.22 Milyar.
” Namun, sambung aktivis anti korupsi itu, kurang lebih lima tahun sudah hingga pada tahun 2025, pembangunan stadion itu tidak jelas juntrungnya. Bahkan, saat ditinjau walikota Wesly Silalahi, kondisinya semak belukar dan rusak. ” Karena itu, diharapkan kepada Walikota Pematangsiantar agar benar-benar melakukan pembangunan yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” harapnya.
Tidak jauh beda dengan uraian diatas, Pengamat Hukum, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH juga angkat bicara terkait dengan lapangan stadion Sang Naualuh yang sudah dua kali ditinjau oleh Walikota Pematangsiantar.
Sembari seruput kopi, pada Kamis, (19/3/2025), mantan Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara itu mengatakan bahwa gerak cepat yang dilakukan oleh walikota Pematangsiantar perlu diapresiasi oleh masyarakat kota Pematangsiantar secara khusus. Disamping memelihara aset Pemko Pematangsiantar, juga menunjang sarana dan fasilitas olahraga.
Akan tetapi, lanjutnya, Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar juga harus mampu melakukan terobosan baru dengan mengutamakan program yang paling utama diantara yang utama. Saat ini banyak hal yang harus dilakukan oleh Pemkot Siantar, namun harus mampu mengutamakan yang berhubungan dengan hajatan orang banyak.
Lebih lanjut, Advokad itu mengaku menarik membahas lapangan stadion Sang Naualuh jika Walikota Pematangsiantar mampu membongkar aliran dana Pembangunan lapangan stadion Sang Naualuh beberapa tahun lalu.
” Wesly Silalahi dibantu instansi terkait harus melakukan audit terhadap pembangunan Stadion sang Naualuh.
Apakah masih layak difungsikan atau tidak, Setelah stadion diserahterimakan oleh penyedia jasa ( rekanan) kepada Pemerintah kota pematangsiantar tidak difungsikan?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dibuat untuk memenuhi kebutuhan tata kelola dan dinamika perkembangan jasa konstruksi di Indonesia.
Tujuan UU Menjamin ketertiban dan kepastian hukum, Mendukung pembangunan infrastruktur, Mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan. “Apakah stadion yg dibangun dapat dikatakan gagal bangunan?
Walikota agar menginstruksikan Inspektorat agar mempersentasikan hasil pemeriksaan terhadap pembangunan Stadion Sang Naualuh. Bila perlu, menurunkan tim ahli penilai, apakah bangunan tersebut masih layak difungsikan.
“Ini perlu menjadi perhatian walikota mengingat anggaran pembangunan stadion Sang Naualuh sudah menelan anggaran negara Rp.22 M,” tegasnya. (Red/A1)