Tapteng / Konstruktif. id
Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani memberikan sanksi tegas terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IAH jabatan terakhir sebagai Tenaga Fungsional Umum di unit kerja Puskesmas Sibabangun.
Sanksi tegas terhadap IAH berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, lantaran tersandung kasus tindak pidana narkoba.
Pemberitaan sanksi tegas oleh Bupati Tapteng terhadap IAH, disampaikan Kepala BKD Tapteng, Yetty Sembiring, Rabu (20/5/2020).
“Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menerbitkan Keputusan Nomor 1051/BKD/2020 Tanggal 19 Mei 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS terhadap IAH,” jelas Yetty dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Tapanuli, Rabu malam.
Dia menambahkan, bahwa di bawah kemimpinan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menegaskan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Khusus PNS yang diberhentikan karena kasus narkoba, sedari awal, baik Honorer/TKS telah menandatangani perjanjian di atas materai berisikan siap diberhentikan jika terbukti terlibat narkoba,” jelasnya.
“Terkait hal itu, Bupati Tapteng telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2019 tentang penegakan disiplin bagi PNS penyalahguna narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujarnya.
Yetty menerangkan, Pasal 5 Perbup Nomor 47 Tahun 2019 disebutkan bahwa PNS penyalahguna narkoba sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selanjutnya, Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring juga memaparkan bahwa sebelum diambil keputusan sanksi tegas terhadap IAH, telah diterima surat hasil pemeriksaan narkoba dari RSUD Pandan dengan Nomor Lab. 3897/400/RSUD/IV/2020 Tanggal 24 April 2020, Surat Polres Tapanuli Tengah Nomor B/1062/V/Res.4.2/2020/Resnarkoba Tanggal 8 Mei 2020, Surat Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800/1298/2020 Tanggal 8 Mei 2020 tentang pembentukan tim pemeriksa, serta hasil rapat tim pemeriksa kasus pelanggaran disiplin PNS yang telah dilakukan oleh IAH.
“Tim pemeriksa kasus pelanggaran disiplin PNS yang telah dilakukan oleh IAH terdiri atas Sekda Tapteng selaku Ketua Tim, Asisten Administrasi dan Umum, Inspektur Tapteng, Kepala BKD Tapteng, Plt Kabag Hukum dan Orta Setda Tapteng, Kepala Bidang Penilaian Aparatur dan Penghargaan pada BKD Tapteng, serta Kasubbid Disiplin dan Penghargaan pada BKD Tapteng,” ujarnya.
Rapat tim juga dihadiri oleh Pimpinan Puskesmas Sibabangun sebagai atasan langsung PNS yang bersangkutan.
“Bahwa Bupati Tapteng telah menjelaskan bahwa ASN harus konsisten dalam pemberantasan narkoba, tempat maksiat, dan perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah, tanpa pandang bulu, termasuk oknum PNS jika terbukti terlibat kasus narkoba akan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” Yetty Sembiring menambahkan. (Smartnewstapanuli).
Discussion about this post