Konstruktif News
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah
Ilustrasi polisi terseret narkoba

Ilustrasi polisi terseret narkoba

Terlibat Narkoba, Personel Polres Simalungun Dituntut 6 Tahun Penjara

redaksi Penulis: redaksi
27 Januari 2022 | 00:08 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

SIANTAR | Konstruktif. Id

Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir, personel Polres Simalungun dituntut hukuman enam tahun penjara karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tuntutan itu dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalaninya.

Penuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siantar Ester Hutauruk dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar pada Rabu (26/1/2022) siang sekitar jam 13.00 WIB.

Jaksa Ester juga menuntut terdakwa Erwin membayar denda sebesar Rp 2.640.000.000 dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Erwin dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair penuntut umum.

Hal paling memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika atau dapat merusak generasi bangsa dan petugas kepolisian atau anggota Polri.

Sedangkan untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula ketika Erwin ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar pada Kamis (14/10/2021) pagi sekitar jam 02.00 WIB dari kos-kosan Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Sebelum ditangkap, pada Senin (11/10/2021) malam sekitar jam 20.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan lintas Asahan lewat Pos Polisi Perdagangan, Erwin bertemu Lumut (belum tertangkap) dan membeli sabu seberat dua gram.

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1,6 juta. Kemudian pada Selasa (12/10/2021) sekitar jam 01.00 WIB, Erwin membagi sabu itu menjadi 25 lima bungkus kecil untuk dijual kembali di kos- kosannya.

Siang harinya jam 14.00 WIB, yakni di pinggir jalan wilayah Raya, Erwin menjual sabu kepada Rahmad (tidak tertangkap) sebanyak dua bungkus dengan harga Rp 250.000.

Lalu pada Rabu (13/10/2021) sekitar jam 08.00 WIB, di Jalan Melanthon Siregar Gang Cisadane, Erwin menjual sebungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu kepada Irwan (tidak tertangkap) seharga Rp 100.000 dan sore harinya jam 15.00 WIB, Erwin kembali menjual dua paket.

Paket sabu kecil itu dijualnya seharga Rp 300.000 kepada marga Sihotang (tidak tertangkap) di samping pusat perbelanjaan Ramayana, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Selanjutnya pada Kamis (14/10/2021) sekitar jam 00.30 WIB, Erwin menjual sebungkus sabu kepada Barka Marpaung (tidak tertangkap) seharga Rp 250.000 dan sekitar jam 01.00 WIB, Erwin kembali menjual kepada Barka Marpaung. Dia menjual sebungkus plastik klip sabu seharga Rp 100.000.

Namun satu jam kemudian, tepatnya jam 02.00 WIB, Erwin ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Siantar dari kos-kosannya, tepatnya dari dalam kamar nomor 12.

Di hadapan Ketua RT, Satres Narkoba menggeledah kamar Erwin. Ditemukan barang bukti di dalam lemari sebuah kotak Margarin Forvita warna hijau di dalamnya sebuah pipa kaca bekas bakar berisi sabu.

Kemudian sebuah mancis lengkap dengan jarum sumbu, dari dalam kamar mandi berupa sebungkus sabun Lifebuoy di dalamnya sebuah plastik klip tembus pandang berisi delapan paket sabu, satu plastik klip tembus pandang di dalamnya lima bungkus plastik klip.

Plastik klip tembus pandang itu berisi sabu yang keseluruhannya seberat 1,04 gram, serta 10 plastik klip tembus pandang kosong.

Lalu dari dalam kantong celananya ditemukan sebuah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp 500.000. Hingga dari tempat tidurnya ikut disita barang bukti satu unit handphone (HP) merek Nokia, satu unit HP merek Samsung, dan satu unit HP merek Infinix.

Atas tuntutan jaksa, Erwin melalui penasehat hukum Posbakum Erwin Purba mengatakan pihaknya mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. “Klien kami mengajukan pledoi tertulis,” kata Erwin Purba.

Mendengarkan itu majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi dan dua hakim anggota, Rahmad Hasibuan dan Kathrin Siagian menutup persidangan. Sidang akan dibuka kembali pada Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi Erwin. (*/Gabriel Simanjuntak)r

Tags: Polres Siantarsiantar
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Ganja 115,5 Gram

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua laki laki paruh baya memiliki ganja berat bruto...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Cek TKP Temuan Mayat Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Polsek Siantar Marihat respon laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan temuan mayat gantung diri, RSA (36)...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Anjangsana Sambut Hari Natal 2025 dan Tahun Baru di Panti Asuhan

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:16 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka menyambut Perayaan Natal 25 Desember tahun 2025 dan Tahun Baru 1 Januari Tahun 2026,...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun 2025/2026

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, membuka kegiatan Pertemuan Uji Keterbacaan RAN PAUD HI 2025-2029

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:04 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menegaskan penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif...

Read moreDetails
Pematangsiantar

 Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH, di acara Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 21:57 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Para orang tua atau lanjut usia (lansia) menikmati hari-harinya dengan aktif, sehat, dan bahagia. Lansia bukan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Opini

Polsek Siantar Barat Cek TKP Pencurian Meteran Air di Jalan Silimakuta

10 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 22:24 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Cek TKP Temuan Mayat Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung

10 Desember 2025 | 22:20 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Anjangsana Sambut Hari Natal 2025 dan Tahun Baru di Panti Asuhan

10 Desember 2025 | 22:16 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun 2025/2026

10 Desember 2025 | 22:09 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, membuka kegiatan Pertemuan Uji Keterbacaan RAN PAUD HI 2025-2029

10 Desember 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

 Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH, di acara Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

10 Desember 2025 | 21:57 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kadishub Drs Daniel Hamonangan Siregar di acara Perayaan Natal Oikumene Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar

10 Desember 2025 | 21:51 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar menggelar Pasar Murah Menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

10 Desember 2025 | 21:46 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Residivis Miliki Sabu dan Ektasi

9 Desember 2025 | 22:21 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

9 Desember 2025 | 22:14 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pencuri Besi Jembatan

9 Desember 2025 | 22:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba