Pematangsiantar | Konstruktif.id
Masih ingat kasus Advokat gugatan Pendeta, isteri dan anaknya? Tim Advokasi Sumut Watch, Edi Sudma Sihombing SH, Rudi Malau SH, Dkk, kini meminta Ephorus HKBP, Pdt Dr Robinson Butarbutar MA, agar membina dan mengevaluasi kelayakan Pdt DM, STh selaku Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu.
Dalam surat dengan Nomor : 83/SW/III/2021, tanggal 29 Maret 2021, yang dikirimkan ke Ephorus HKBP, Tim Advokasi Sumut Watch menerangkan bahwa Pdt DM STh yang kini menjabat Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu, merupakan tetangga dan tinggal sebelah rumah Daulat Sihombing SH MH yang juga Ketua Sumut Watch, di Jalan Melanton Siregar Gg Platinum, Kel Sukaraja, Kec Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Namun masih dalam kurun waktu kurang lebih 1 (satu) tahun bertetangga, Pdt DM Sth, dinilai telah mempertontonkan sikap dan perilaku congkak, sombong dan pongah.
Pertama, Pdt DM STh, secara sewenang-wenang menolak untuk membuat parit untuk kepentingan umum.
Kedua, Pdt DM STh, secara sewenang-wenang menutup dan membendung parit yang berada di seberang jalan dengan timbunan tanah, batu-batuan dan tanam- tanaman jambu biji, pokat, pepaya, sere, rumput pagar dan lain- lain, hingga mengakibatkan rumah Daulat Sihombing (DS) mengalami kebanjiran.
Ketiga, Pdt DM STh, secara sewenang-wenang membuat pagar tembok dan kanopi setinggi kurang lebih 3 (tiga) meter yang menempel ke tembok dinding rumah kliennya hingga melewati tapal batas rumah kliennya.
Keempat, Pdt DM STh membiarkan anaknya AM menghina DS dengan kata- kata : “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau dan tak punya otak kau”, pada kejadian hari Jumat tanggal 13 Februari 2021, sekira pukul 10.00 – 11.30 WIB di gang Platinum yang mengakibatkan kliennya DS merasa dilecehkan, dikerdilkan, diremehkan dan direndahkan.
Tidak Ada Itikad Baik
Meskipun terhadap keempat persoalan tersebut telah digugat sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan persoalan penghinaan yang dilakukan anaknya AM telah dilaporkan ke Polres Kota Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, namun Pdt DM STh, sama sekali tidak menunjukkan itikad baik apapun untuk memperbaiki keadaan.
Sebaliknya ia, isterinya BN dan anaknya AM justru mengumbar provokasi terhadap kliennya dengan mendatangkan ke rumahnya sejumlah anak-anak muda hilir mudik, datang pergi baik pagi, siang dan malam dengan mengendarai sepeda motor seolah hendak mengintimidasi DS.
Mempertanyakan Kelayakan
Kini Tim Advokasi Sumut Watch, merasa penting untuk mempertanyakan kelayakan Pdt DM STh, sebagai Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu, yang hampir setiap hari melafalkan Doa Bapa Kami,…”Ampunilah kami atas kesalahan kami, seperti kami juga mengampuni orang yang bersalah kepada kami”, namun ia sendiri tidak mampu mengampuni dirinya sendiri apalagi mengampuni orang lain.
Tim Advokasi Sumut Watch juga merasa penting untuk mempertanyakan kelayakan Pdt DM STh sebagai Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu, ketika memimpin Perjamuan Kudus yang harus mengampuni orang lain, namun ia sendiri tidak mampu mengampuni dirinya sendiri apalagi mengampuni orang lain.
Berdasarkan hal tersebut Tim Advokasi Sumut Watch, meminta dan mendesak Oppui Ephorus HKBP dan jajarannya agar : Membina dan mengevaluasi status Pdt DM STh, sebagai Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu, Periode 2020 – 2024.
Pendeta Bukan Pejabat Publik
Point pentingnya menurut Edi dan Rudi, Pdt DM STh isterinya BN dan anaknya AM, harus sadar bahwa Pendeta bukan Pejabat Publik tetapi hamba Tuhan untuk melayani dan bukan untuk dilayani. Seorang Pendeta apalagi Praeses, hendaklah menjadi panutan bagi keluarga, tetangga, lingkungan dan masyarakat, dan bukan sebaliknya menjadi cibiran apalagi perguncingan di masyarakat luas.
Seorang pendeta apalagi Praeses hendaklah dipenuhi dengan roh-roh kasih dan Firman Tuhan, dan bukan sebaliknya menjadi sumber amarah dan kebencian apalagi mempertontonkan keangkuhan, kesombongan atau kepongahan. (Poltak Simanjuntak).
Discussion about this post