Categories: Pematangsiantar

Tindak tegas Segala Perjudian Sat Reskrim Polres Pematangsianțar Tangkap Penjual Penjual Chips Higgs Domino

PematangsiantarKonstruktif.id | Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus perjudian online dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Tepat pada hari Rabu (13/11/2024) siang pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim menangkap pelaku perjudian sebagai penjual Chips Higgs Domino berinisial FT (32) warga Jalan Kesatria Lor. 29 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH pada hari Sabtu (16/11/2024) siang mengatakan penangkapan tersebut di Jalan Sangnaualuh Simpang Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sangnaualuh Simpang Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya di Tempat Penjualan Kartu, ada seorang penjual Chips Higgs Domino.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (13/11/2024) siang pukul 12.30 Wib Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Leo A Tambunan bersama Tim berhasil memangkap seorang laki laki sedang duduk sambil memegang Handphone (HP) sambil menjual chips higgs domino kepada pembeli.

Kemudian dari laki laki diketahui berinisial FT tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Samsung A53 Warna Putih yang dipakainya menjual chips Higgs domin dan uang sebesar Rp.560.000 yang diakui sebagai uang penjualan permainan judi higgs Domino.

Diinterogasi tersangka FT mengaku melakukan penjualan chips higgs domino kepada pembeli berinisial DL sebanyak Chip 1B dengan harga Rp. 60.000. Adanya pengakuan tersebut tersangka FT beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sianțar.

“Tersangka FT sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,” jelas Kasi Humas.

“Pengungkapan kasus judi online ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI,” Pungkas IPTU Agustina. (Rey/Red)

Redaksi

Recent Posts

Dukung program Asta Cita Presiden RI, Polseķ Sianțar Utara Laksanakan GSN di Tiga Lokasi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang SH pimpin…

5 jam ago

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Patroli

Simalungun - Konstruktif.id | Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan patroli keliling memeriksa seluruh bangunan…

1 hari ago

Kesiapan Ops Lilin Toba 2024, Sat lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Survey (Rencana) Jalur Alternatif

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH pimpin…

2 hari ago

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, SH bersama Kanit Binmas dan…

2 hari ago

Pemuda yang Sering Buat Resah, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Lakukan pendekatan dan Pembinaan

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPTU Napena Karo…

2 hari ago

Polres Pematangiantar Tangkap Dua Laki Laki Diduga Pengedar Sabu

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang laki laki diduga…

2 hari ago