Categories: Jakarta

Tok !!! Kasus Penipuan Investasi Fiktif Yunita Hermawati Divonis 1 Tahun: Puluhan Korban Protes Keras, Putusan Hakim Tidak Adil

Jakarta – Konstruktif.id | EI salah satu dari puluhan korban penipuan investasi fiktif gula rafinasi, tampak kecewa setelah mendengar vonis hakim yang begitu rendah dari tuntutan pidana terhadap terdakwa Yunita Hermawati, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

Terdakwa Yunita Hermawati, perempuan kelahiran juni 1991 di Banjarnegara dalam sidang tersebut di vonis satu tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur, begitu terjun bebas dari tuntutan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun karena perbuatan penipuan atas dana yang diinvestasikan para korban.

“Saya tidak puas dengan putusan vonis 1 tahun Majelis Hakim PN Jakarta Timur atas kasus penipuan yang memakan puluhan korban dan miliaran rupiah. Vonis ini sangat ringan sekali dari tuntutan pidana kejahatan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Vonis palu hakim sangat tidak adil dan sama sekali tidak memerhatikan hak korban. Bahkan mengabaikan kesaksian para korban, seharusnya langsung saja diperintahkan untuk ditahan, tegas putusan itu jika demikian” ujar EI kepada wartawan di PN Jakarta Timur.

Sejak perkara digelar pada persidangan, EI menerangkan betapa banyak gerakan manuver dan ketidaknormalan ditemukan, ” ada kekuatan skenario sengaja dibangun, terbukti bahwa jadwal awal sidang tidak transparan dan sikap aparatur penegak hukum yang tidak konsisten, Yunita dalam perkara ini dinilai berhasil merusak marwah penegakan hukum” Tukas EI

“Saya berjuang dari awal sampai saat ini ingin mencari keadilan dari palu hakim PN Jakarta Timur. Seharusnya majelis melihat fakta hukum bahwa terdakwa Yunita Hermawati adalah benar-benar penipu. Dan perbuatannya seperti monster hidup yang telah memangsa puluhan korban dan akan menghisap kembali uang-uang korban baru dengan vonis yang sangat ringan ini, ada apa” tambahnya.

Yunita Hermawati telah merugikan puluhan korban, diketahui selain EI, kemudian para korban lain telah melakukan upaya hukum dengan membuat melapor di kepolisian dan kini proses pemeriksaan sedang berjalan.” korban Yunita itu sangat banyak, upaya-upaya hukum sedang berjalan, bisa jadi jika ditotal jumlah korban menembus ratusan investor. Sedangkan bila ditotal kerugian yang bersama-sama dengan EI keseluruhan kurang lebih Rp 25 Miliar, dan jumlah ini seiring banyak korban terus bertambah,” Terang EI.

El mengaku dalam proses persidangan tersebut selalu bersuara keras dan lantang menyuarakan hak-hak investor.”Dia (terdakwa) melakukan ini dengan sadar, jadi sebenarnya putusan harus dikuatkan dengan tidak ada alasan memperingan putusan pidananya, ini kelas mafia” ungkapnya kecewa.

EI mengaku tertipu karena tertarik dengan investasi yang ditawarkan terdakwa YH.”Investasi kita tertarik, karena investasi fiktif gula rafinasi. Saya tertarik karena penjelasan dan tawaran profit sharing itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut EI mengatakan, dirinya tidak akan tinggal diam. Siapapun yang terlibat harus dihukum sampai tuntas.”Saya juga akan melaporkan YH dugaan TPPU ke Polda, begitupun oknum-oknum aparatur yang mencoba bermain-main atas kepentingan” pungkasnya.

Sementara itu, Saddan Sitorus, SH,CLA pengacara yang mendampingi korban penyidik Kepolisian menambahkan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana dalam melakukan tindak pidana penipuan maka itu harusnya vonis hakim 4 tahun.

“Soal tentang kerugian itu sebenarnya mekanisme. Jaksa harus menyampaikan hal itu. Bahwa kerugiannya segini supaya untuk disita dan dikembalikan kepada korban. harusnya begitu,” tegasnya.

Advokat tersebut melihat ada manuver dari terdakwa yang melibatkan oknum hakim dan jaksa sehingga vonis begitu rendah.”Bahkan jadwal sidang pun tidak diberikan kepada para korban. Kita mengetahui jadwal sidang itu ketika pemeriksaan saksi-saksi Dan kita mendapatkan undangan itu bukan dari Jaksa, tapi dari penyidik lama. Penyidik di Polres Jakarta Timur. Kita heran padahal kita sudah bersurat,” beber Saddan dengan tegas

Terkait vonis satu tahun kepada terdakwa, pengacara muda tersebut juga merasa keheranan.”Kenapa tuntutan Jaksa itu satu setengah tahun ini aneh. Kalau kita beranjak kepada pasal 378 KUH Pidana ancaman hukumannya adalah 4 tahun kurungan. Karena sudah ada ketentuan hukumnya harusnya Hakim PN Jakarta Timur memutuskan saja sesuai dengan undang-undang” tegasnya.

Ditambahkan Saddan, menyebut ada kurang kehati-hatian hakim memutuskan perkara pidana ini. Bahkan banyak kejanggalan dalam proses paska P21 “Hakim juga tidak independen karena diduga ada konflik kepentingan. Coba kita runut keberpihakan majelis hakim. Pertama apa dasar hakim untuk membuat mengabulkan tahanan kota. Kita datang ke sini (pengadilan) untuk mendapatkan keadilan. Tugas saya kan sampai kepolisian. Cuma saya punya tanggung jawab membantu para korban agar mensegerakan proses peradilan ini,” pungkasnya.

 

Bisnis Fiktif
Adapun kasus dugaan penipuan ini dilaporkan EI ke kepolisian pada 2021. Kasus bergulir atau P21 pada Agustus 2023. Kasusnya sempat mandek.
Yunita Hermawati bertindak sebagai seorang pengusaha gula. Dia membujuk korban EI dan sejumlah orang lainnya untuk menanamkan uang ke usaha yang digelutinya.
Yunita Hermawati berhasil menarik uang dari EI dan korban lainnya hingga ± Rp 25 Milyar. Dia membujuk korban dengan janji profit sharing mulai 9-15 persen dari setiap transaksi usaha gula rafinasi.

YH sempat memberikan profit sharing, belakangan berhenti. EI berusaha menagih, namun YH terus berkelit.
Belakangan EI menguak, bisnis YH adalah fiktif. Merasa ditipu, EI melaporkan kasus ini ke polisi. EI diperkirakan merugi total sekitar Rp 2,7 Miliar dan kerugian ini sudah disampaikan dalam keterangan saat di periksa di penyidikan, lengkap dengan bukti-bukti.

Sejumlah korban yang uangnya ditarik YH pun meradang. Beberapa di antara mereka ada yang melaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. (Rey/ Rel)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

11 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago