Konstruktif News
Kamis, 16 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News Peristiwa

Tolak Diberhentikan, 6 Gamot di Simalungun Gugat Pangulu Nagori Perlanaan

redaksi Penulis: redaksi
1 Mei 2020 | 12:05 WIB
Rubrik: Peristiwa
0

Tolak Diberhentikan, 6 Gamot di Simalungun Gugat Pangulu Nagori Perlanaan

Simalungun / Konstruktif. id

Sebanyak 6 Tungkat Nagori (Gamot) atau perangkat desa Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menolak diberhentikan dari jabatannya oleh Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka. Penolakan 6 Gamot tersebut tertuang dalam surat keberatan tertanggal 28 April 2020.

Gamot Huta V Nagori Perlanaan, Bambang Supriadi mewakili para Gamot kepada wartawan mengatakan, protes yang mereka lakukan karena menduga proses pemberhentian Gamot berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pangulu Nagori Perlanaan Nomor : 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Gamot Nagori Perlanaan diduga melenceng dari aturan yang berlaku.

“Kami mensinyalir SK pemberhentian yang diterbitkan Pangulu tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa,” kata Bambang.

Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017, lanjut Bambang, dijelaskan bahwa perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Kalau Permendagri tersebut menjadi regulasi hukum tentang pemberhentian Gamot, kok kami diberhentikan, sementara usia kami belum mencapai 60 tahun,” tanya Bambang.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bambang bersama Gamot lainnya meminta Pangulu Nagori Perlanaan mengkaji ulang SK pemberhentian yang diterbitkan. Itu dimaksudkan agar kebijakan yang dilakukan Pangulu tidak terkesan keliru.

“Kami menghormati kebijakan yang dilakukan Pangulu, namun alangkah lebih baiknya bila proses pemberhentian tidak menabrak ketentuan yang berlaku sehingga tidak dituding keliru,” pungkas Bambang.

Dalam copy SK pemberhentian Gamot yang diterbitkan Pangulu Perlanaan tampak mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai dasar hukum pemberhentian Gamot. Namun bila dikaitkan dengan penjelasan Bambang Supriadi (Gamot V), maka dalam pelaksanaannya terindikasi terjadi ketimpangan.

Begitu pula dengan SK Pangulu Perlanaan dan surat rekomendasi tertulis Camat Bandar. Pada SK Pangulu turut mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai salah satu dasar hukum pemberhentian Gamot, sementara dalam rekomendasi tertulis Camat Bandar tanggal 28 Februari 2020 sepertinya hanya mengandalkan Permendagri No 83 tahun 2015 dan Perda Kab Simalungun tentang pemberhentian Tungkat Nagori. Padahal Permendagri No 67 tahun 2017 adalah perubahan Permendagri No 83 tahun 2015.

Sayangnya, Pangulu Nagori Perlanaan maupun Camat Bandar belum berhasil dikonfirmasi. Sementara Pangulu Desa Perlanaan, Tri Jaka, tidak berhasildikonfirmasi. Sementara Pangulu Desa Perlanaan, Tri Jaka, tidak berhasil dikonfirmasi melalui telpon. ( Sindonews). 

Share9TweetSendShareSharePin

Baca Juga

Peristiwa

Kapolres Pematangsiantar Sambut Kunker Tim Monev Pengkajian Dan Pendataan Black Spot Dan Trouble Spot Oleh Ditkamsel Korlantas Polri

Penulis: Redaksi Konstruktif
11 Oktober 2024 | 13:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Bertempat di Aula, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K sambut Kunjungan kerja (Kunker) Tim...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pencuri Molen Cor Beton Kantor Lurah Simalungun Berhaasil Tangkap Pelaku

Penulis: Redaksi Konstruktif
9 Agustus 2024 | 07:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pelsek Siantar Selatan melalui Unit Reskrim tangkap satu lagi pelaku pencurian Molen Cor Beton Kantor Lurah...

Read moreDetails
Peristiwa

Mohon Doa dan Dukungan ,Kapolsek Siantar Barat Silaturahmi ke Kantor DP MUI Kota Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Konstruktif
25 Juli 2024 | 11:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama personil melaksanakan kunjungan Silaturahmi ke DP MUI...

Read moreDetails
Peristiwa

Ops Patuh Toba 2024, Satlantas Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Kepada Pelajar

Penulis: Redaksi Konstruktif
24 Juli 2024 | 12:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Satlantas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Toba 2023 di seputaran...

Read moreDetails
Peristiwa

Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu Digelar, Polda Sumut Hadirkan Tersangka

Penulis: Redaksi Konstruktif
20 Juli 2024 | 10:29 WIB

Karo - Konstruktif.id | Tanah Karo-Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe,...

Read moreDetails
Peristiwa

Polda Sumut Sita Ratusan Kilo Sabu dan 100.120 Butir Ekstasi

Penulis: Redaksi Konstruktif
14 Mei 2024 | 21:29 WIB

Konstruktif.id | Di era Kepemimpinan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, semakin menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian dengan Problem Solving

15 Oktober 2025 | 23:49 WIB
News

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Barat Mediasi Pertengkaran di Jalan Sudirman

15 Oktober 2025 | 23:47 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Masyarakat Saat Panen

15 Oktober 2025 | 23:44 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Distribusikan Bantuan Pupuk kepada Masyarakat 

15 Oktober 2025 | 23:42 WIB
Pendidikan

Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau langsung Evaluasi Lomba Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman (Aku Hatinya) PKK Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

15 Oktober 2025 | 23:38 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pembukaan Sinode Am Periode XXIV Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Tahun 2025

15 Oktober 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Tidak Henti Hentinya lakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Penganiayaan Diwilkumnya

14 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Dari Depan Karaoke Anda Hingga Rumah,Polres Pematangsianțar Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba, 3 Orang Diamankan

14 Oktober 2025 | 21:32 WIB
Pematangsiantar

Kompol Budiono S. S.H. M.H Jabat Wakpolres, Kapolres Pematangsiantar Segera Menyesuaikan 

14 Oktober 2025 | 21:27 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor Di Jalan Pesantren

14 Oktober 2025 | 21:24 WIB
Pematangsiantar

Dugaan Penganiayaan di Hotel Cahaya Berujung di Polsek Siantar Utara Dengan Damai

14 Oktober 2025 | 21:21 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Permasalahan Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

14 Oktober 2025 | 21:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba