Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Tolak Diberhentikan, 6 Gamot di Simalungun Gugat Pangulu Nagori Perlanaan

1 Mei 2020
24
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Tolak Diberhentikan, 6 Gamot di Simalungun Gugat Pangulu Nagori Perlanaan

Simalungun / Konstruktif. id

Sebanyak 6 Tungkat Nagori (Gamot) atau perangkat desa Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menolak diberhentikan dari jabatannya oleh Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka. Penolakan 6 Gamot tersebut tertuang dalam surat keberatan tertanggal 28 April 2020.

Gamot Huta V Nagori Perlanaan, Bambang Supriadi mewakili para Gamot kepada wartawan mengatakan, protes yang mereka lakukan karena menduga proses pemberhentian Gamot berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pangulu Nagori Perlanaan Nomor : 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Gamot Nagori Perlanaan diduga melenceng dari aturan yang berlaku.

“Kami mensinyalir SK pemberhentian yang diterbitkan Pangulu tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa,” kata Bambang.

Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017, lanjut Bambang, dijelaskan bahwa perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Baca juga:

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

PWI Tebingtinggi Sampaikan Kegiatan HPN Tahun 2021 dan UKW ke Walikota

“Kalau Permendagri tersebut menjadi regulasi hukum tentang pemberhentian Gamot, kok kami diberhentikan, sementara usia kami belum mencapai 60 tahun,” tanya Bambang.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bambang bersama Gamot lainnya meminta Pangulu Nagori Perlanaan mengkaji ulang SK pemberhentian yang diterbitkan. Itu dimaksudkan agar kebijakan yang dilakukan Pangulu tidak terkesan keliru.

“Kami menghormati kebijakan yang dilakukan Pangulu, namun alangkah lebih baiknya bila proses pemberhentian tidak menabrak ketentuan yang berlaku sehingga tidak dituding keliru,” pungkas Bambang.

Dalam copy SK pemberhentian Gamot yang diterbitkan Pangulu Perlanaan tampak mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai dasar hukum pemberhentian Gamot. Namun bila dikaitkan dengan penjelasan Bambang Supriadi (Gamot V), maka dalam pelaksanaannya terindikasi terjadi ketimpangan.

Begitu pula dengan SK Pangulu Perlanaan dan surat rekomendasi tertulis Camat Bandar. Pada SK Pangulu turut mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai salah satu dasar hukum pemberhentian Gamot, sementara dalam rekomendasi tertulis Camat Bandar tanggal 28 Februari 2020 sepertinya hanya mengandalkan Permendagri No 83 tahun 2015 dan Perda Kab Simalungun tentang pemberhentian Tungkat Nagori. Padahal Permendagri No 67 tahun 2017 adalah perubahan Permendagri No 83 tahun 2015.

Sayangnya, Pangulu Nagori Perlanaan maupun Camat Bandar belum berhasil dikonfirmasi. Sementara Pangulu Desa Perlanaan, Tri Jaka, tidak berhasildikonfirmasi. Sementara Pangulu Desa Perlanaan, Tri Jaka, tidak berhasil dikonfirmasi melalui telpon. ( Sindonews). 

Share9TweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

23 Februari 2021
9

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

3 Februari 2021
39

PWI Tebingtinggi Sampaikan Kegiatan HPN Tahun 2021 dan UKW ke Walikota

2 Februari 2021
18

Geli “Menengok” AHY

2 Februari 2021
60
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap pelaku sabu dari Kampung Semut Tebingtinggi.

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Narkoba Berikut Sabu Ketengan

29 Januari 2021
80
Doni latuparisa Direktur Eksekutif Walhi SU

Kebocoran Pipa Gas Beracun PLTP Ambil Korban 5 Meninggal, Walhi SU Desak Evaluasi Izin PT SMGP

27 Januari 2021
24
Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut gelar 'Bhakti Sosial Jumat Berkah' di Tebingtinggi.

Sat Brimob Polda Sumut Gelar Bhakti Sosial Jumat Berkah

22 Januari 2021
30

Tinjauan Buku: Ketahanan Pangan, Mewujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Pangan: Sebuah Gagasan dan Pemikiran —————–

20 Januari 2021
115

Discussion about this post

Recommended

Badan Kekar Mike Tyson di Usia 53 Tahun (Getty Images/Chris Hyde)

Badan Kekar Mike Tyson di Usia 53 Tahun

26 Mei 2020
17

Paket Sembako KORPRI Deli Serdang Peduli dan Solid Cegah Covid19 Tahap II Mulai Disalurkan Paket Sembako KORPRI Deli Serdang Peduli dan Solid Cegah Covid 19 Tahap II Mulai Disalurkan

15 Mei 2020
18

PGRI: Subsidi Pulsa Rp9 Triliun Harus Tepat Sasaran

1 September 2020
9

Pelaku Seni di Simalungun Berharap Menyelenggara Pesta Tidak Dilarang Lagi

11 Juni 2020
463

Tabur 10.000 Ekor Bibit Ikan, Kapoldasu: “Bantu Kurangi Beban Masyarakat”

30 Juni 2020
18

Tim Komisi III DPRD Samosir Monitoring Spam IKK di Onan Runggu

11 Mei 2020
44
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif