Categories: Nasional

Tolak Kenaikan BPJS, KSPI Ancam Gugat Pemerintah Ke Mahkamah Agung

Tolak Kenaikan BPJS, KSPI Ancam Gugat Pemerintah Ke Mahkamah Agung

Jakarta / Konstruktif. id

Gelombang penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemik Covid-19 terus mengalir dari banyak pihak. Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, setidaknya ada tiga alasan yang melatarbelakangi KSPI menolak keras terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 terkait Jaminan Kesehatan.

Pertama, KSPI menilai Perpres tersebut melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar iuran,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).

Terlebih saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena pandemik. Oleh karenanya, seharusnya negara hadir dan berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

“Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” lanjutnya.

Kenaikan BPJS Kesehatan ditolak juga karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Dimana disebutkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN, tetapi berbentuk badan hukum publik. Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.

“Karena itu, BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak,” tegasnya.

Alasan terkahir bahwa sudah jelas bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan Pepres No 82/2018. KSPI menilai, sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum maka hal tersebut wajib dipatuhi.

“Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak,” sindir Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah menaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dijalankan, KSPI akan mengambil sikap yakni selepas lebaran akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut.

“KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan RDP (rapat dengar pendapat) guna membatalkan Perpes tersebut,” pungkasnya.(RMOL). 

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

9 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago