Medan | Konstruktif.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sanksi peringatan kedua atas tunggakan Dana Pensiun HKBP sebesar Rp 116 miliar.
Hal tersebut disebutkan dalam Surat Penggembalaan Ephorus HKBP Pdt Dr Robinson Butarbutar yang dibacakan dalam ibadah Minggu di gereja-gereja HKBP, Minggu (18/1).
Di samping menghadapi tunggakan Dana Pensiun, juga terjadi defisit Keuangan Pusat dimana Kantor Pusat HKBP belum memenuhi tanggungjawabnya untuk membayar tunjangan balanjo Natal Desember 2020 dan balanjo Januari 2021 para pelayan dan pegawai.
Walau tidak memberi gambaran penyebab timbulnya permasalahan keuangan di tubuh HKBP ini, Ephorus HKBP menghimbau dan mengharapkan agar warga HKBP berkenan untuk membantu keuangan ini melalui persembahan syukur dan bantuan.
Meminta kepada semua peserta dana pensiun untuk membayar kewajibannya; agar setiap huria yang masih belum menyetorkan persembahan II dan namarboho untuk secepatnya mengirimkannya.
“Kami sangat berterimakasih apabila setiap huria berkenan menyetor persembahan II dan namarboho sesuai dengan persembahan jemaat di setiap ibadah,” harapnya.
Diinformasikan juga bahwa Kantor Pusat HKBP akan membuat Virtual Account (VA) untuk mempermudah setiap huria mengirimkan persembahan yang terkumpul.
Terhadap Surat Penggembalaan ini, baik jemaat maupun netizen di group-group media sosial, menyampaikan beragam tanggapan. Pro dan kontra.
Tanggapan yang pro, menyatakan sikapnya dan mengatakan bahwa ini asalah beban yang harus ditanggung bersama.
Sedangkan bagi yang kontra, mengatakan “masalah pokoknya, dana pensiun telah diberikan huria masing-masing kepada para peserta dana pensiun. Tetapi mereka tidak mau setor. Biarkan mereka pensiun tanpa uang pensiun. Kok repot kali kita memikirkannya. Mereka saja tidak mau tahu. Horas,” tulis Pontas Napitupulu.
Di laman FBnya, Ephorus Pdt Dr Robinson Butarbutar menuliskan “Teman-teman, mari nimbrung nyelamatkan Dana Pensiun HKBP. Thanks ya.” (Poltak Simanjuntak).
Discussion about this post