SIANTAR | Konstruktif. Id
Andra yang masih berumur 19 tahun tidak berkutik setelah berhasil ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Siantar di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (5/12) siang pukul 12.00 WIB.
“Dia ini mengedarkan sabu di warung milik Buk TG. Dan pada saat itu kami dapat informasi, makanya langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan, Rabu (8/12) pukul 14.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, Andra sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata yang dijatuhkan merupakan tiga paket narkotika jenis sabu miliknya.
“Selain tiga paket sabu dengan berat 0,61 gram, personel kami juga sita barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Vivo serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 200 ribu,” beber mantan Kapolsek Siantar Timur tersebut.
Masih kata Kasat, saat dilakukan interogasi, Andra mengaku dirinya mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial P. Hanya saja saat akan dilakukan pengembangan P sudah menghilang alias kabur.
“Usai mengamankan si Andra dan barang bukti, dia kami bawa ke Polres untuk diproses sesuai dengan undang-undang. Meski begitu, bandar sabunya berinisial P yang masih kami buru akan terus dikembangkan,” tuturnya. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post