Konstruktif News
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Ungkap Kasus Percabulan Dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Press release

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
5 September 2024 | 15:14 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | Bertempat di lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH Diwakili KBO IPTU Apri Damanik, SH Laksanakan Press release Pengungkapan Kasus Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur.

Dalam kegiatan ini KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH Didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Suhairah Marbun,SH pada hari Kamis 05 September 2024 Pada Pukul 08.00 Wib

Dalam Press release nya KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH mengatakan Polres Pematangsiantar Melalui Satuan Reskrim Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Cabul berinisial TS (42) warga Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Percabulan itu dilakukan terhadap korban berinisial RR (15) dirumah tersangka pada hari Kamis 18 Juli 2024 malam sekira pukul 19.00 WIB.

Adapun kronologi pencabulan itu Awalnya sekira pukul 18.30 Wib, Tersangka memanggil korban yang sedang bermain di belakang rumah tersangka, kemudian tersangka memberikan uang sebesar Rp.5.000 kepada korban dan korban pergi membeli jajan Setelah korban kembali tersangka menarik korban ke dalam rumahnya, dan mengatakan kepada korban “sini duduk”, lalu korban duduk di lantai dapur.

Selanjutnya tersangka membuka celana korban, lalu tersangka memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban selama 5 menit kemudian tersangka membuang spermanya ke dalam kemaluan korban. Setelah itu tersangka memakaikan celana korban dan menyuruh korban pulang Namun korban tidak mau pulang.

Kemudian Ibu korban berinisial RN (46) memanggil korban didepan rumah tersangka Mendengar itu tersangka langsung mengeluarkan korban dari pintu belakang, kemudian tersangka mengunci pintu dan mandi Setelah itu tersangka keluar kedepan rumah dan berbicara dengan orangtua korban Lalu ibu korban menanyakan apakah tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun tersangka tidak mengakuinya.

Kemudian Ibu korban membawa korban ke bidan untuk memeriksakan korban Setelah dari bidan, korban dan ibunya kembali ke rumah tersangka dan saat itu tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Keesokan harinya pada hari Jum’at 19 juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib, tersangka mendatangi rumah korban kembali untuk meminta maaf pada korban dan keluarganya Pada saat itu tersangka di bawa orangtuanya untuk memeriksa korban ke bidan dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 kali kepada korban.

Tidak terima perbuatan bejat itu maka tanggal 29 Agustus 2024 ibu korban RN membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor.:LP/B/402/VII/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Kemudian Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim langsung menangkap tersangka.

Hingga saat ini tersangka TS sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU). Tersangka MS alias R alias B disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara. (Rey/Red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Laka Lantas Tunggal, Polres Pematangsiantar Cek TKP di Jalan Tangki 

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:55 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Satuan Lalulintas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Dugaan Penganiayaan di Jalan Nanggar Diselaesaikan Polsek Siantar Utara dengan Problem Solving 

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Personil Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Permasalahan Warganya dengan Problem Solving

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:48 WIB

Pematangssiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Bripka M. Nurday...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penyalaan Pohon Terang  Di Jalan Gereja

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri penyalaan pohon terang dan pemberangkatkan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melantik dan mengambil sumpah/janji dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:40 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melantik dan mengambil sumpah/janji dua Pegawai Negeri Sipil (PNS)...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan Unsur Forkopimda memberangkatkan bantuan kemanusiaan dari Pemko Pematangsiatar ke Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdampak bencana alam

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Laka Lantas Tunggal, Polres Pematangsiantar Cek TKP di Jalan Tangki 

2 Desember 2025 | 21:55 WIB
Pematangsiantar

Dugaan Penganiayaan di Jalan Nanggar Diselaesaikan Polsek Siantar Utara dengan Problem Solving 

2 Desember 2025 | 21:52 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Permasalahan Warganya dengan Problem Solving

2 Desember 2025 | 21:48 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penyalaan Pohon Terang  Di Jalan Gereja

2 Desember 2025 | 21:44 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melantik dan mengambil sumpah/janji dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar

2 Desember 2025 | 21:40 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan Unsur Forkopimda memberangkatkan bantuan kemanusiaan dari Pemko Pematangsiatar ke Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdampak bencana alam

2 Desember 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja 12,95 Gram

1 Desember 2025 | 21:28 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pengancaman di Dengan Problem Solving

1 Desember 2025 | 21:24 WIB
Pematangsiantar

Respon Cepat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP Kebakaran Rumah di Jalan Sibatu Batu

1 Desember 2025 | 21:21 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Kamtibmas,Polres Pematangsiantar Bersama Polsek Jajaran Amankan Lokasi Pengisian BBM di SPBU

1 Desember 2025 | 21:17 WIB
Pematangsiantar

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Dugaan Penganiayaan

1 Desember 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Masalah Warganya Dengan Problem Solving

1 Desember 2025 | 21:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba