Tebingtinggi | Konstruktif.id
Dalam rangka Operasi Sikat Toba 2021, Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit 1 IPDA SPN Siregar SH, berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan pada Selasa (2/3) sekira pukul 02.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi dalam rilisnya, Jumar (5/3) menyebutkan, benar telah ditangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu (27/2) sekira pukul 05.50 WIB di Jalan Iskandar Muda Kota Tebingtinggi.
Dijelaskan Josua dalam rilisnya, ditangkapnya kedua pelaku yakni DAL (44) warga Jalan Persatuan Kota Tebingtinggi dan LH (25) warga Dusun Kedai Damar Kabupaten Serdang Bedagai, berawal dari laporan Amanda Syahputra (28).
Dalam laporannya kata Josua, pelapor mengatakan terkejut saat tiba di Pasar Gambir melihat bak ikan untuk berjualan yang terbuat dari aluminium miliknya sudah tidak berada di tempatnya.
Mendapat laporan, lanjut Josua, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti 1 (satu) buah parang bergerigi.
Akibat kejadian pencurian ini, diketahui korban mengalami kerugian material sebesar Rp.1.850.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku yang dipersangkakan dalam pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana dan diancam dengan hukuman kurungan di atas 5 tahun. (Samsudin Silitonga).