Tebingtinggi | Konstruktif.id
Unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi lakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki diduga pelaku pencurian, Minggu (13/12) sekira pukul 19.45, di Jl Prof Dr Hamka, Kel Bulian, Kec Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol SIK, didampingi Kapolsek Rambutan H Samosir SPd, Selasa (15/12) adakan press confrencenya membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikan Kasubag Humas bahwa
Pelaku Rudi Darmansyah (21), warga Jl Prof Dr Hamka Lk E, Kel Bulian, Kec Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap atas laporan korban Kiki Angreni (28) warga Jl Ketumbar Lk 5 Kel Bandar Sakti, Kec Bajenis Kota Tebingtinggi, yang kehilangan HP di warung jualannya di Jalan Ketumbar Lk 5 Kel Bandar Sakti, Kec Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dijelaskannya, bahwa kronologis kejadiannya bahwa pada Sabtu 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.45 wib, pada saat pelapor sedang membereskan warung jualan di dalam rumah pelapor di jalan ketumbar lingkungan V Kel Bandar Sakti Kec Bajenis. Lalu pelapor meletakkan handphone Android milik pelapor merek Oppo A5 warna casing putih nomor IMEI : 869651040543639, 899651040543621 nomor kartu hp : 085836148527 di atas steling lemari kaca yang berada di dalam warung jualan dan sekitar beberapa menit kemudian pelapor tidak melihat/telah hilang handphone Android milik pelapor merek Oppo A5 warna casing putih tersebut yang terletak di atas steling lemari kaca, pelapor mencoba mencari handphone merek Oppo A5 tersebut di sekitar dalam warung jualan akan tetapi tidak menemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000. Selanjutnya Pelapor melaporkan ke Polsek Rambutan agar diproses sesuai dengan Hukum yg berlaku.
Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu 13 Desember 2020 sekira pukuln10.45 Wib, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sedang tidur.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambutan.
Barang bukti yang diamankan satu unit handphone merek Oppo A5 warna hitam putih kilau dengan nomor IMEI 1:869651040543639 nomor IMEI 2: 869651040543621
Pasal yang dipersangkakan
sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana tentang Pencurian dan diancam hukuman max di atas 5 tahun, jelas Nainggolan. (Samsudin Silitonga)
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…
Medan - Konstruktif.id | Apel pergeseran pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polda Sumut di Lapangan…