Tebingtinggi | Konstruktif.ID – Polres Tebingtinggi akhirnya menahan ‘SP’ alias ‘OJ’ (62) warga Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai diduga pelaku penganiayaan terhadap ‘DS’ (12) anak di bawah umur di salah satu lokasi Bilyard.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol S.IK didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas saat Pers Release, Sabtu (24/10/2020) di Mapolres mengatakan, bahwa saat ini diduga pelaku kita tahan terkait pemukulan yang terjadi di salahsatu lokasi bilyard.
Kapolres menerangkan, kejadian berawal pada Rabu (21/10/2020) korban datang ke tempat permainan bilyard di Kecamatan Bandar Khalifah. Tak lama kemudian pelaku datang dan bermain bilyard. Setelah bermain 1 set, pelaku menyudahi permainannya dan korban mencoba bermain dengan menyodok bola, tanpa disengaja bola yang disodok korban keluar dari meja dan mengenai tangan kanan pelaku.
Pelaku bertanya kepada korban ‘kenapa kau lempar opung’, lalu dijawab korban ‘aku tidak sengaja pung’. Lalu pelaku berkata ‘masa kau tidak sengaja melempar opung’, seketika itu pelaku langsung emosi dan mendekati korban. Korban sempat menghindari pelaku namun baju korban langsung ditarik pelaku dan meninju wajah korban berulang kali, korban langsung menangis kesakitan.
Tak lama kemudian ibu kandung korban ‘S’ datang dan menanyakan kepada pelaku mengapa anaknya dipukuli. Pelaku semakin emosi dan masih memegangi korban, pelaku mendekati ibu korban dan langsung melakukan pengadiayaan dengan meninju wajah ibu korban dengan tangan kiri pelaku, kata Kapolres.
Kapolres membenarkan kejadian itu sempat viral yang disebar melalui media sosial (medsos). Korban selaku ibu kandung membuat laporan polisi berikut pemukulan terhadap anaknya pada Kamis (22/10/2020). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (23/10/2020).
“Polres Tebingtinggi melalui Unit PPA dan Satreskrim akan menjerat yang diduga pelaku dengan 2 pasal yakni Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara dan Penganiayaan Pasal 351 ayat (1), (4) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Kapolres.
Terhadap korban saat ini kita sedang melakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memgetahui apakah ada kerusakan pada organ tubuh korban. ” Kita tetap profesionaĺ menangani kasus apapun dalam rangka penegakan hukum,” tutup Kapolres AKBP James Parlindungan Hutagaol. (Samsudin)
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK didampingi Wakapolres AKBP…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Terjadinya Kersalahpahaman di Jalan Silimakuta, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat pada…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H,S.I.K, Bersama Dengan PJU melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H, S.I.K pimpin pelaksanaan Apel…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsianțar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H, S.I.K Pimpin Pelaksanaan Doa…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK menghadiri kegiatan Pelepasan…