Jakarta | Konstruktif.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
“Hari ini Tim JPU (jaksa penuntut umum) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan lewat pesan tertulis kepada wartawan, Senin (31/8).
Ia menjelaskan salah satu alasan pihaknya mengajukan banding lantaran majelis hakim tak mempertimbangkan pencabutan hak politik Wahyu untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Wahyu.
Majelis menilai Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang tersebut terkait dengan pemilihan calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Wahyu dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun kepada Wahyu.
Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan anggota Bawaslu, divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
(Sumber kutipan: cnnindonesia/K1)