Pematangsiantar – Konstruktif.id | Untuk kedua kalinya, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melantik Dwi Aries Sudarto SH MH sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda). Pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Senin (15/01/2024) sore. Sebelumnya, dr Susanti sudah pernah melantik Dwi Aries Sudarto sebagai Pj Sekda Kota Pematang Siantar, tepatnya Jumat (31/03/2023).
dr Susanti dalam sambutannya menyampaikan, Pj Sekda memiliki peranan yang sangat penting sebagai penggerak organisasi pemerintahan daerah. Pj Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan pelaksana lainnya.
Pelantikan Pj Sekda, kata dr Susanti, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/0094/I/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar yang telah dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hasanudin beserta jajarannya untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.
Masih kata dr Susanti, Pj Sekda Kota Pematang Siantar Dwi Aries Sudarto yang dilantik merupakan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
“Tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengemban kedua jabatan dimaksud. Saya percaya pemilihan Saudara oleh Gubernur Sumatera Utara karena mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang Saudara miliki. Saya menaruh harapan kepada Saudara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi untuk menciptakan Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” kata dr Susanti.
dr Susanti meminta Dwi Aries Sudarto untuk segera beradaptasi dengan kondisi Kota Pematang Siantar dan menjalin kolaborasi dengan OPD serta satuan pemerintah bawahan.
Sebelum Dwi Aries Sudarto, Pj Sekda Kota Pematang Siantar dijabat Mulyono ST MT. Pelantikan Mulyono sebagai Pj Sekda Kota Pematang Siantar dipimpin langsung dr Susanti di Ruang Serbaguna, Kamis (05/10/2023) lalu. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post