Pematang Siantar – Konstruktif.id | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Penutupan Rapat Paripurna Ill DPRD Kota Pematang Siantar Tahun 2023, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (31/07/2023).
Acara diawali Pembukaan Rapat Paripurna III Tahun 2023 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Ronald Darwin Tampubolon SH. Dilanjutkan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Setelah itu, Penandatanganan Persetujuan Bersama Wali Kota Pematang Siantar dengan DPRD Kota Pematang Siantar terkait Ranperda Kota Pematang Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
dr Susanti dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan segala tenaga dan pikiran yang konstruktif dalam melakukan pembahasan, mulai Penyampaian Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 sampai dengan Persetujuan Atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan kinerja dan pelayanan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada masa yang akan datang.
Wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar itu menuturkan, pembahasan Ranperda merupakan perwujudan kepedulian terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban bersama sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengemban amanah rakyat kepada pemerintah sebagai insan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematang Siantar.
Tak lupa, mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih itu mengucapkan terima kasih kepada insan pers serta LSM yang telah berkenan mengikuti sekaligus menginformasikan kepada masyarakat proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
Dalam menyikapi pendapat, saran, dan rekomendasi hasil rapat DPRD Kota Pematang Siantar, dr Susanti menyampaikan 14 poin. Salah satunya terkait Pemko Pematang Sianțar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Atas laporan keuangan Pemko Pematang Sianțar Tahun 2022, opini WTP yang telah kita capai merupakan upaya seluruh pihak dan juga dukungan DPRD yang terhormat terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemko Pematang Siantar yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, sampai ke pelaporan. Menjadi tekad kita bersama untuk tetap mempertahankannya,” sebut dokter spesialis anak itu.
dr Susanti menambahkan, terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematang Siantar dengan Tim PBD Kabupaten Simalungun telah melakukan peninjauan ke lapangan dan menyepakati batas-batas kecamatan/kelurahan/nagori yang berbatasan melalui sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah, dan telah dituangkan dalam berita acara.
“Selanjutnya tapal batas direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2023 dan ranperda tentang RTRW akan disampaikan ke DPRD pada awal tahun 2024,” ujar alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) Yogyakarta ini.
Masih kata dr Susanti, dalam waktu dekat masih ada beberapa agenda yang harus diselesaikan. Seperti pembahasan pembahasan KUA dan PPAS P-APBD TA 2023 yang dilanjutkan pembahasan Ranperda P-APBD 2023.
“Kami berkeyakinan kita dapat bersama-sama menuntaskan P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai wujud komitmen kita untuk mengalokasikan anggaran bagi program dan kegiatan yang prioritas,” tukas dr Susanti.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Pematang Sianțar yang hadir telah menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar TA 2022 menjadi Peraturan Daerah.
Tampak hadir, para anggota DPRD Kota Pematang Siantar, para Asisten dan Staf Ahli, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post