Pematang Siantar – Konstruktif.id | Progres penyelesaian penegasan batas daerah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun terus berlanjut. Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam rapat pembahasan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah antara Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun dihadiri langsung oleh dr Susanti dan perwakilan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, di Ruang 1 Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Jumat (11/08/2023) mulai pukul 14.00 WIB, dr Susanti menyampaikan dengan adanya ketidaksinkronan batas wilayah Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun, tentunya ada kebijakan di kedua daerah yang terkendala.
Wali Kota perempuan pertama di Pematang Sianțar ini mengutarakan, saat ini Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun telah melakukan survey ke lapangan serta melakukan sinkronisasi untuk titik batas kedua daerah tersebut.
“Kami apresiasi kepada tim yang telah bekerja. Kita berharap menjadi bahan untuk dapat dilanjutkan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” sebut dr Susanti.
“Ini menjadi tugas kami selaku pimpinan daerah untuk melakukan kesepakatan,” lanjut mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih ini.
Pada kesempatan ini, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun atas kebersamaan selama ini di dalam menyikapi soal tapal batas kedua daerah.
“Terima kasih juga kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut,” sebut dr Susanti.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pemko Pematang Siantar, Robert Sitanggang SSTP menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumut akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Pemkab Simalungun dan Pemko Pematang Siantar guna percepatan kesepakatan batas daerah.
Penyelesaian batas daerah pada tingkat Tim PBD kedua daerah, diakui Robert telah selesai dilaksanakan dengan adanya berita acara yang telah ditandatangani Tim PBD di setiap kecamatan yang berbatasan.
“Berdasarkan hal tersebut, maka hasil penegasan batas diajukan ke kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022,” terang Robert.
Pemerintah Provinsi Sumut sendiri, menyatakan berkomitmen memfasilitasi dan mendukung serta akan mengundang kembali kedua daerah untuk penyelesaian batas daerah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Hadir pada rapat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumut Drs Basarin Yunus Tanjung MSi, Asisten Pemkab Simalungun Albert R Saragih, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumut Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Dwi Aries Sudarto SH MH, Asisten Pemerintahan & Kesra Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang SSTP MSi, dan Kepala Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (BP3D) Pematang Siantar Dedi Idris Harahap. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post