Tebingtinggi | Konstruktif.id
Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, menghimbau kepada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Tebing Tinggi, untuk meningkatkan Sinergitas dan Koordinasi antar Instansi, sehingga pengawasan dapat terlaksana lebih optimal.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota pada kegiatan Rapat Tim PORA Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai dengan tema “Sinergitas Tim PORA Dalam Tatanan Kehidupan Baru” Kamis (24/06) di Lim’s Hotel dan Cafe, Jl Sisingamangaraja No 47 Kel Bandar Sono.
“Saya menghimbau kepada tim pengawasan orang asing, agar kiranya terus meningkatkan sinergitas, terutama terkait pengawasan orang asing, kita tak boleh lengah. Bukan razia tiap hari, tapi pasang kuping untuk mendeteksi mereka (orang asing ilegal) agar kiranya terlaksana dengan lebih optimal, sebagaimana yang menjadi harapan kita semua,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga mengatakan bahwa Pengawasan Orang Asing menjadi sangat penting, karena jika dilihat dari posisi, maka wilayah Kota Tebingtinggi sangat strategis, baik sebagai daerah tujuan, maupun sebagai daerah perlintasan.
“Kita ini daerah lintasan. Tapi mau kemana-mana, ke utara, mau ke selatan, mau ketimur, lewatnya Serdang Bedagai sama Tebingtinggi jelas Wali Kota.
Sementara dalam laporan yang disampaikan Ketua Panitia Irwan Saud ST, bahwa kegiatan rapat Tim PORA bertujuan agar bisa saling bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di kota Tebingtinggi dan Serdang Bedagai, sehingga lebih efektif dan efisien.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu, bahwa di dalam pertukaran informasi dapat melakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing.
“Silahkan lakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing, kita ciptakan wadah ini hanya untuk bertukar informasi yang bisa kita diskusikan bersama dari segala aspek dan pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah,” ujar Anggiat Napitupulu.
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Tim PORA dapat melakukan operasi gabungan sehingga pelaksanaan dapat lebih objektif. Dan dalam situasi pandemi Covid-19, setiap orang asing yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dapat dideportasi dan diblacklist.
“Untuk penindakan jangan ragu, kalau ada orang asing dari hasil operasi bersama melanggar hukum tertentu, tim gabungan ini akan menyerahkan ke pada dinas terkait. Setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan, boleh di deportasi dan di blacklist. Ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja. Karena kita ingin mengurangi dampak yang lain,” tegas Anggiat Napitupulu.
Rapat dihadiri Lina Deliana mewakili Bupati Serdang Bedagai, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia Kanwil Sumut Mulyadi SH MM, serta sejumlah pimpinan Instansi Vertikal dan pimpinan OPD terkait serta Camat di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Tim PORA terbentuk berdasar UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertuang dalam pasal 69 ayat 1; “Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim PORA yang pengawasannya terdiri atas badan atau instansi pemerintah, terkait baik pusat maupun daerah. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post