Tebingtinggi | Konstruktif.id
Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tebingtinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tebingtunggi Tahun Anggaran 2020, Jumat (25/06) di Ruang Sidang DPRD Kota.
Disampaikan Sekretaris Dewan M. Saat Nasution SH, anggota DPRD berjumlah 25 orang, dengan kehadiran, mengikuti rapat 18 orang, tidak hadir 7 orang. Sesuai dengan Tatib Dewan, bahwa jumlah kehadiran telah mencapai forum dan sah untuk dilanjutkan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (d) menyatakan Kepala Daerah mempunyai tugas menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD jo pasal 194 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Hal ini disampaikan Wali Kota saat sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Basyaruddin Nasution SH MH, yang didampingi Wakil Ketua I H.l M Azwar SSi dan dihadiri belasan anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota memaparkan realisasi pelaksanaan dana APBD tahun 2020 dan PAD Kota Tebingtinggi.
“Pelaksanaan dana APBD tahun 2020 diantaranya pendapatan anggaran sebesar Rp 694 Milyar, terealisasi Rp 659 Milyar atau 95 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 110 Miliar, terealisasi Rp 90 Milyar atau 82,11 persen dari target yang telah ditetapkan,” ungkap Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota juga memaparkan 7 komponen yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Kota Tebingtinggi.
Di hadapan anggota DPRD, Wali Kota menyampaikan 10 (sepuluh) keberhasilan Pemko dalam pengelolaan keuangan daerah, 4 (empat) diantaranya Pemerintah Kota Tebingtinggi telah mendapat penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kali, penghargaan Siddhakarya dari Provinsi Sumatera Utara, penghargaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan skor 3,1851 dan status kinerja sangat tinggi, penghargaan Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) dari Kemenkum Ham.
Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tebingtunggi Tahun Anggaran 2020, dari Wali Kota Tebingtinggi kepada Ketua DPRD.
Turut dihadiri Kajari Mustaqpirin SH MH, Kasat Intelkam AKP Sarifudin mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt Inf Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muhammad Ikhsan mewakili Ketua PN, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah jajaran Pemko Tebingtinggi serta tokoh agama, tokoh masyarakat ormas, LSM dan perwakilan insan pers se-Kota Tebingtinggi. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post